Ekspor Benur Dilarang dan Bisa Dipidana

Ekspor Benur Dilarang dan Bisa Dipidana

BENGKULU - Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan melarang eskpor benih bening lobster (BBL). Komoditas satu ini merupakan kejayaan alam Indonesia yang harus dijaga. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, rajungan dan kepiting. Aktivitas tersebut dilarang dan dinyatakan perbuatan melanggar hukum, meski pada masa menteri KKP Edy Prabowo, hal itu diperbolehkan.

Inspektur Mutu Hasil Perikanan Stasiun Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas I Bengkulu, Jonis Setiawan mengatakan, sejumlah komoditas ini dilarang dilalu lintaskam dan diperjualbelikan di luar wilayah RI. "Di dalam wilayah RI juga tidak boleh karena muaranya nanti pasti ke ekspor," kata Jonis, Rabu (26/5).

Dia mengatakan, sesuai aturan, jenis BBL jenis pasir adalah yang berukuran 150 gram dan jenis mutiara dan lainnya berukuran 200 gram. Aturan itu harus dipahami masyarakat agar jual beli BBL ini tidak terjadi lagi ke depannya. "Jadi bisa kita pelajari bersama- sama aturannya," kata Jonis.

Sementara itu, sebanyak 15 ribu BBL yang akan diselundupkan warga Kaur beberapa waktu lalu saat ini telah dikembalikan ke habibtanya di Perairan Bengkulu. Pengembalian BBL ini diharapkan dapat berkembang biak dengan baik. "Karena jika terlalu lama didarat dan disimpam dalam plastik, akan mati," katanya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 15 benih lobster dari Kabupaten Kaur pada minggu malam (24/5). Petugas juga mengamankan seorang warga berinsial YS (37), warga Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Baby lobster senilai Rp2,2 Miliar itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat dan disimpan didalam dua kantung besar.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, selain benih lobster, petugas juga berhasil mengamankan uang senilai Rp 18 Juta dan satu unit mobil milik pelaku. "YS ini bertindak sebagai pengumpul, yang bersangkutan berhasil diamankan saat hendak membawa benih lobster ini diperbatasan Bengkulu - Lampung," kata Sudarno.

Polisi juga masih menelusuri oknum pembeli termasuk rencana ekpsor benur tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam pasal 88 junto 16 ayat 1 UU no 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Benih lobster ini selanjutnya akan dilepasliarkan di perairan Bengkulu. (cia)

Sumber: