Godok Pergub Pendidikan Anti Korupsi

Godok Pergub Pendidikan Anti Korupsi

BENGKULU - Pemprov Bengkulu tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pendidikan anti korupsi, sebagai dasar hukum unit satuan pendidikan dalam menetapkan mata pelajaran anti korupsi. Pendidikan anti korupsi juga akan menjadi bagian kurikulum pendidikan di SMA/SMK sederajat.

Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi gerakan moral yang tidak cukup hanya dilakukan pemerintah. Namun perlu sinergi seluruh elemen masyarakat.

Diharapkan, setelah Pergub disahkan, dapat diikuti dengan Peraturan Bupati dan Walikota. “Diharapkan Pergub ini juga diikuti dengan peraturan bupati/walikota agar diterapkan di jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan bupati/walikota. Termasuk jenjang pendidikan di bawah Kementerian Agama,” ujar Rohidin, Selasa (1/6).

Dia mengatakan dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi, Pemprov Bengkulu telah melaksanakan rencana aksi dan sejumlah program. Di antaranya bersama KPK melakukan pemetaan l wilayah yang berpotensi korupsi. Mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, perizinan, dan pengelolaan aset manajemen ASN. Serta melakukan revitalisasi, intensifikasi dan ekstensifikasi terkait pendapatan asli daerah.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pelayanan berbasis sistem elektronik. Di sektor perizinan, diterapkan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan sistem perizinan online, dinilai dapat mempermudah proses serta mencegah kemungkinan indikasi korupsi.

Melalui sistem ini, sambung Rohidin, proses perizinan bisa lebih mudah, cepat dan transparan. Sistem ini juga berdampak pada investasi di Provinsi Bengkulu, di mana selama tiga tahun terakhir diklaim Gubernur meningkat cukup signifikan. Hal itu juga berlaku pada pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem lelang terbuka berbasis elektronik, semua tahapan bisa dipantau secara terbuka. “Ini beberapa pelayanan dengan sistem berbasis elektronik yang dibangun. Tujuannya meminimalisir terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” pungkas Rohidin. (cia)

Sumber: