Penyidik Periksa Lima Pejabat Dishub

Penyidik Periksa Lima Pejabat Dishub

BINTUHAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, akhirnya mulai melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur sejak Kamis (3/6). Pemeriksaan yang dilakukan penyidik dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Hingga berita ini dirilis penyidik belum menetapkan sejumlah pejabat terkait sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Nanti sore kita press release," ujar Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui kasi pidsus Alman Noveri, SH, MH dihubungi www.radarselatan.rakyatbengkulu.com Informasi didapat Rasel, sekitar 5 pejabat masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejari Kaur. Seperti diagendakan penyidik sebelumnya hari ini memeriksa sejumlah pejabat terkait mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tak lain Kepala Dishub Kaur Anuar Sanusi, S.Pd serta Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) hingga bendahara kegiatan. Namun siapa yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin dan BBM Dishub tahun 2020 ini, masih menunggu keputusan penyidik. "Dugaan kerugian negaranya hingga Rp 500 juta dari total anggaran Rp 900 jutaan, beberapa pihak terlibat dalam perkara ini," ujarnya. Alman menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya hari ini tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka hari ini bahkan menahan tersangka, dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut. Sampai siang tadi sejumlah awak media masih menunggu diruang tunggu Kejari Kaur, Selengkapnya simak terus radarselatan.rakyatbengkulu.com dan koran Harian Radar Selatan.(jul)

Sumber: