Lima Pejabat Dishub Kaur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BBM

Lima Pejabat Dishub Kaur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BBM

KAUR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin dan bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur tahun 2020. Tak tanggung-tanggung, kasus ini langsung menjerat lima orang yang merupakan pejabat di dinas tersebut.

Usai menggelar preas release sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik langsung menahan kelima tersangka. Mereka adalah Kepala Dishub berinsial An alias Nu yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tiga orang Pejabat Pengelola Teknis (PPTK) masing masing Wi sebagai Kabid Angkutan Darat, Ed Kabid Transportasi Lalu Lintas, dan Ra yang juga Sekretaris Dishub.

Satu lagi adalah Bendahara Dishub berinsial Ro. "Ada lima tersangka yang kami tahan. Semuanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana rutin dan belanja BBM," ujar Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Alman Noveri, SH, MH. Penahanan lima tersangka itu setelah penyidik memeriksa kelima pejabat di Dishub sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Kelimanya selanjutnya dititipkan di Rutan Polres Kaur menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam keterangannya, Kajari menegaskan kelimanya terlibat dan kompak menggerogoti uang negara dengan modus melakukan manipulasi nota dan mark up pembelanjaan dana rutin hingga BBM kendaraan bus sekolah. "Dugaan kerugian negaranya hingga Rp 370 jutaan dari total anggaran Rp 900 jutaan," ujarnya.

Tak hanya itu, dalam kasus ini lanjut Kajari, pihaknya memberlakukan pasal khusus terkait pencucian uang kepada terangka An alias Nu selaku KPA. Penyidik sempat dibuat geram karena selama dalam pemeriksaan tersangka tidak koperatif dan terkesan menyembunyikan dokumen yang dibutuhkan.

Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyita sejumlah aset yang dimiliki Kepala Dishub hingga mencapai nominal kerugian negara. "Kita akan jerat pasal pencucian uang sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2010 tentang korupsi," ujar Kajari. Kasus ini terungkap saat ditengah pandemi Covid-19. Dimana pada tahun 2020 sejumlah kendaraan bis sekolah tidak dioperasikan oleh Dishub lantaran siswa libur.

Meski tak beroperasi, dana pembelian BBM hingga perawatan rutin berkala ternyata tetap habis. Halini justru membuat pertanyaan besar. Hasilnya sungguh mengejutkan. Penyidik menemukan kerugian negara cukup fantastis dalam anggaran Rp 946.112.000 dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp370 juta.(jul)

Sumber: