Perekrutan CPPPK di Bengkulu Selatan tanpa Formasi Guru PAI

Perekrutan CPPPK di Bengkulu Selatan tanpa Formasi Guru PAI

KOTA MANNA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) BS menyesalkan ketiadaan formasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) formasi 2021. Padahal, KemenPAN-RB memberikan kuota 369 formasi CPPPK ke BS.

Namun hanya delapan formasi guru yang diusulkan. Yakni Guru TIK, Pensorkes, Guru Kelas, Guru Prakarya, Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Seni Budaya, Guru PPKN serta Guru PAI. Kontan hanya formasi guru PAI yang tidak disetujui.

Hal itu sesuai SK KemenPAN-RB Nomor 813 Tahun 2021 tentang Rincian Penetapan Kebutuhan ASN lingkungan Pemkab BS. Dalam SK dituangkan jumlah unit tugas sebanyak 369 guru PPPK, akan ditempatkan pada 197 lembaga pendidikan di BS.

Kuota paling banyak untuk guru kelas yang akan ditempatkan di 88 unit kerja. Sedangkan untuk guru Penjasorkes di 39 unit kerja dan guru PPKN dan Seni Budaya yang hanya dibutuhkan pada empat unit kerja.

Ketua PGRI BS, Guswarli Efendi, M.Pd.I, menyesalkan ketiadaan formasi guru PAI. Padahal honorer guru PAI selalu dilibatkan sejak awal musyawarah pra usulan kuota PPPK ke KemenPAN-RB. “Kami ingin Pemda dalam hal ini BKPSDM meninjau ulang data tersebut. Kenapa hanya guru PAI yang tidak terdaftar dalam seleksi PPPK. Apakah memang usulan sebelumnya diteruskan, atau malah tidak disampaikan,” sesal Guswarli.

Guswarli mengaku para guru PAI di BS merasa dianaktirikan. Apalagi kebutuhan guru PAI di BS masuk dalam kategori dua setelah guru kelas.

Dirinya berharap Pemkab BS segera mengambil kebijakan terkait perekrutan CPPPK formasi guru PAI. “Kalau jumlahnya sedikit, okelah masih dimaklumi. Ini tidak ada sama sekali, seakan-akan guru PAI tidak masuk dalam daftar kebutuhan guru,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) BS, Dr. H. Junni Muslimin, MA juga menyayangkan tidak adanya kuota seleksi formasi guru PAI. Apalagi honorer guru PAI yang bekerja di bawah naungan Dinas Dikbud BS. “Kalau honorer PAI yang bertugas di Madrasah, itu wewenang kami (Kantor Kemenag). Namun, untuk guru honorer PAI yang bekerja di sekolah umum, itu masuk pendataan Dinas Dikbud, termasuk usulan PPPK, menjadi tanggung jawab mereka,” ungkap Junni.

Ketiadaan formasi seleksi CPPPK guru PAI dikhawatirkan membuat kebutuhan guru PAI SD dan SMP akan semakin banyak. “Tapi ini kebijakan Pemda selaku daerah otonom, kami harap hal ini dapat diberikan solusinya. Jangan biarkan kawan-kawan honorer PAI tidak bisa ikut seleksi PPPK,” pungkasnya. (cw2)

Sumber: