Masih Remaja tapi Sudah Residivis Pencurian, Diringkus Lagi
MAJE - Di usianya yang baru 16 tahun, RS warga Kecamatan Muara Sahung sudah menjadi residivis kasus pencurian. Dirinya yang sudah beberapa kali tertangkap melakukan tindak pencurian, ternyata tidak membuatnya kapok.
Akibatnya, remaja berinisial RS tersebut harus kembali meringkuk di sel tahanan Mapolsek Maje sejak Senin (7/6) malam. RS yang hanya mendapatkan pendidikan di bangku SD ini diamankan Anggota Polsek Maje lantaran diduga terlibat pencurian Hp dan jam tangan. Bukan hanya di satu lokasi, tetapi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah kami menerima laporan dari korban bernama Deni di Desa Linau, tersangka langsung kami amankan. Tersangka diduga melakukan pencurian Hp dan jam tangan milik korban,” beber Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Maje, Ipda Cahya P. Tuhuteru STrK saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Maje, kemarin (8/6).
Disampaikan Kapolsek, tersangka yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana pencurian itu diamankan anggota Polsek Maje yang dipimpin langsung Ipda Cahya P Tuhuteru, sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (7/6) malam. Tersangka dibekuk saat tengah berada di rumah orang tuanya di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Hp merek Oppo A15 warna putih, satu unit Hp merek Vivo Y93 warna hitam, satu unit Hp merek Vivo Y95 warna putih dan satu unit jam tangan G-Shock warna hitam. “Untuk sementara TKP pencurian dilakukan tersangka di tiga TKP. Dua TKP di Desa Linau dan satu TKP di Desa Benteng Harapan,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, meski masih berstatus anak di bawah umur, tersangka merupakan residivis pencurian. Kepolisian akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka. “Tersangka ada dua, satu lagi masih kami kembangkan dan dalam pencarian,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka RS mengaku mencuri Hp bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran Polisi. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian Hp di tiga TKP lantaran tidak memiliki uang.
“Saya mencuri Hp untuk dijual, uangnya untuk beli pakaian dan belanja. Saya mengambil Hp itu dengan cara mencongkel jendela rumah saat orangnya sedang tertidur,” ungkap remaja yang sebelumnya terbelit kasus pencurian di Kecamatan Muara Sahung beberapa bulan lalu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. Hingga kemarin, penyidik masih melakukan penyusunan berkas sebelum tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU Kejari Kaur. (jul)
Sumber: