Dugaan Perselingkuhan Oknum Dewan Provinsi Dilaporkan ke Pimpinan

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dewan Provinsi Dilaporkan ke Pimpinan

KOTA MANNA - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dapil BS-Kaur berinisial GY melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya berinisial EG dengan rekannya sesama Anggota DPRD Provinsi dapil BS-Kaur berinisial HS. “Laporan itu sudah saya sampaikan kepada pimpinan (DPRD Provinsi Bengkulu) yang ditembuskan kepada Badan Kehormatan pada hari Senin (7/6) lalu,” kata GY melalui pesan WhatsApp kepada Rasel.

Dikatakan GY, setelah laporan dugaan perselingkuhan itu dilaporkan kepada pimpinan lembaga. Dalam waktu tujuh hari setelah laporan diterima, pimpinan wajib melakukan tindaklanjut. Apabila dalam waktu tujuh hari laporan tersebut tidak direspon oleh unsur pimpinan, maka Badan Kehormatan lembaga yang akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kalau tidak ada respon dari unsur pimpinan dalam waktu tujuh hari sejak laporan saya sampaikan. Maka Badan Kehormati akan menindaklanjuti laporan dugaan perselingkuhan mereka berdua itu,” ujar Gunadi.

Menurut GY, perbuatan HS melanggar peraturan kode etik lembaga. Atas dasar itulah GY melapor kepada lembaga. Ia berharap unsur pimpinan dan Badan Kehormatan dapat memberi sanksi tegas atas perbuatan tercela yang dilakukan.

Untuk diketahui, GY mengetahui perselingkuhan EG dengan HS setelah mendapati video dan foto mesra keduanya di handphone milik EG. GY telah melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya GY menyertakan alat bukti berupa foto dan video mesra EG dan HS.

Dalam laporannya ke Polda Bengkulu, GY menyangkakan EG melakukan perzinahan dan melakukan KDRT. Sebagai suami yang sudah seperampat abad menjalani rumah tangga dengan EG, GY mengaku mengalami trauma psikis setelah mengetahui istri selingkuh. (yoh)

Sumber: