Dewan Akan Laporkan Temuan BPK ke APH, Jika Tak Diselesaikan Tepat Waktu

Dewan Akan Laporkan Temuan BPK ke APH, Jika Tak Diselesaikan Tepat Waktu

KOTA MANNA - Jumlah Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI yang cukup fantastis mendapat sorotan serius DPRD Bengkulu Selatan. Anggota dewan berencana melaporkan TGR kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak ditindaklanjuti sampai batas waktu yang ditentukan.

“Kalau temuan BPK tidak diselesaikan atau tidak ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, bisa saja kami (DPRD) akan melapor ke APH, itu bagian tugas kami dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah,” tegas Ketua Komisi III DPRD BS, Holman, SE.

Dikatakan Holman, pihaknya terus memantau progres tindaklanjut LHP BPK. Apalagi sebelumnya DPRD telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati BS untuk menyelesaikan temuan BPK RI sesuai waktu yang sudah ditentukan. “Saat ini kami masih memantau. Kalau sampai batas waktu 60 hari nanti masih ada temuan BPK yang belum ditindaklanjuti, kami akan lapor ke APH,” tegas Holman.

Ditegaskan Holman, TGR yang menjadi temuan BPK merupakan kerugian dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, yang mengelola anggaran masih diberi tenggat waktu untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “TGR itu sama dengan mencuri uang negara, tapi masih diberi waktu untuk mengembalikan. Tapi kalau tidak dikembalikan, tentu merugikan negara. Bisa diusut secara hukum,” ujar Holman.

TGR menjadi yang sorotan DPRD diantaranya di Dinas Kesehatan yang jumlahnya hampir mencapai Rp3 miliar. Terdiri dari TGR proyek pengadaan alat kesehatan gedung isolasi Covid-19, proyek fisik pembangunan gedung isolasi Covid-19, dan pembayaran honorarium petugas kesehatan. Di BPBD TGR juga mencapai lebih Rp1 miliar yang timbul akibat proyek fisik penanggulangan bencana. Di Dinas PUPR juga TGR sekitar Rp 1,1 miliar dari kegiatan hotmix dan pembangunan irigasi. (yoh)

Sumber: