Digilir 4 Pria, Pelajar SMA Hamil 4 Bulan
KAUR - Sungguh malang nasib dialami salah seorang pelajar SMA di Kabupaten Kaur. Korban hamil 4 bulan pasca digilir empat pria di sebuah rumah di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Akibat peristiwa itu, korban terancam putus sekolah dan mengalami trauma berat.
Setelah peristiwa ini di laporkan orang tua korban ke Mapolres, polisi berhasil membekuk tiga tersangka yang diduga telah menggilir korban pada Ahad (13/6) malam. Sedang satu tersangka lainnya berhasil kabur dan masih diburu petugas. Keempat tersangka yakni Fe (20) warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung, sedangkan tiga pria lainnya yakni An (19), (Yu (19) dan Bb (19) semuanya warga Kecamatan Muara Sahung.
Dari empat pria itu tinggal Bb yang masih diburu polisi. “Ketiga pelaku sudah kita bekuk dan kita tetapkan sebagai tersangka satu masih kita buru,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK kemarin (14/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, peristiwa itu terjadi pada 5 Januari lalu. Saat itu Fe yang merupakan pacar korban mengajak korban ke rumah rekannya yakni An di Desa Ulak Bandung sekitar pukul 20.00 WIB malam. Nah saat itu di rumah tersangka An, sudah menunggu tiga tersangka lain. Kebetulan waktu itu rumah An sepi. Orang tuanya sedang bermalam di kebun.
Fe membawa korban masuk ke dalam kamar. Kemudian korban dicekoki minuman penambah energi yang sudah dicampur obat. Sedangkan Fe sendiri menenggak minuman keras beralkohol tinggi jenis Mansion. “Dia saya kasih minuman dicampur obat sebelum saya ajak berhubungan,” kata Fe di hadapan penyidik.
Setelah selesai melakukan hubungan layaknya suami istri, Fe keluar kamar dan ngobrol sama tiga rekannya yang memang sudah menunggu di luar rumah. Saat itulah Fe menawarkan kepada tiga rekannya jika ingin berhubungan badan dengan korban. “Saya tawarkan untuk mencicipi sekali perorang,” ujar Fe. Pernyataan Fe ini diamini An dan Yu.
Awalnya An masuk kamar, setelah dia selesai giliran Yu terakhir baru Bb. Malam itu korban nginap di rumah tersangka Fe. Besoknya pada 6 Januari 2021 Fe mengantar korban pulang. “Saya ini sudah punya istri dan punya anak, saya begawi bertukang rumah pak (saya bekerja sebagai tukang bangunan pak), saya menyesali perbuatan ini,” kata Fe.
Kanit PPA Polres Kaur, Aipda Andi Sujarmoko, SH menambahkan, pengakuan korban kepada polisi dia diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka. Peristiwa ini baru terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan fisik anaknya. Perut korban terus membesar, setelah didesak barulah korban mengaku kalau dirinya pernah diperkosa.
“Yang melapor ibu kandung korban didampingi korban. Hasil pemeriksaan yang kita lakukan korban hamil 4 bulan,” kata kanit PPA. Akibat perbuatan itu para tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun minimal 5 tahun kurungan. (jul)
Sumber: