Korban Pemerkosaan Tak Tahu Benih Siapa yang Dikandungnya

Korban Pemerkosaan Tak Tahu Benih Siapa yang Dikandungnya

BINTUHAN - Kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi berusia 16 tahun di Kaur terus digeber penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kaur. Satu pelaku berinisial Bb (19), warga Kota Bintuhan kini dalam pengejaran petugas.

Sementara korban, kini harus menanggung pilu. Dia hamil akibat diperkosa oleh empat tersangka yakni Fe (20), warga Desa Muara Sahung, An (19), Yu (19) dan Bb (19) . Mirisnya lagi, korban mengaku tidak tahu benih siapa yang dikandungnya selama 4 bulan itu.

Ini terungkap saat korban dimintai keterangan oleh penyidik unit PPA. Korban mengaku tidak pernah berhubungan intim sebelumnya. Meski dirinya pernah berpacaran dengan Fe. Sementara pasca tragedi pemerkosaan yang dialaminya pada 5 Januari lalu, korban tidak pernah melakukan hubungan badan dengan pria lain.

“Untuk satu orang pelaku pemerkosaan, hingga kini masih terus kita diburu keberadaannya,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK Selasa (15/6).

Pada saat kejadian, korban mengaku tidak berdaya saat digilir oleh teman kekasihnya pada malam naas itu. Pasalnya, akibat pengaruh minuman yang diberikan pacarnya itu dirinya lemas dan tak bisa banyak bergerak. Namun demikian dia masih mengingat wajah sejumlah pria bejat yang telah merusak kehormatannya. “Kami berhubungan dan pacaran itu sejak 2020 dan saat mengajak saya jalan-jalan dia belum menikah,” kata korban tertunduk di ruang PPA.

Selain melakukan pemeriksaan tersangka, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan korban pemerkosaan. Namun untuk satu tersangka sampai kini jajarannya sedang menyelidiki keberadaan pelaku. Dia menghimbau berharap pelaku segera menyerahkan diri. “Keberadaan pelaku sudah kami kantongi, untuk itu saya meminta kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri dan kita akan terus kejar sampai dapat,” tegas Kasat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerkosaan ini terjadi Selasa tanggal 5 Januari 2021 di rumah tersangka An di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung, dimana pada saat itu empat tersangka sedang kumpul bersama-sama di rumah An. Nah saat malam hari tersangka Fe berpamitan untuk pergi keluar rumah sedangkan tiga rekannya masih berada di rumah.

Beberapa jam kemudian tersangka Fe membawa korban ke rumah An, lalu Fe menyuruh salah satu rekannya itu untuk membeli Miras sebanyak tiga botol dan minuman penambah energi. Tersangka Fe memberikan minuman penambah energi dicampur dengan obat ke korban, karena pengaruh Miras lalu Fe mengajak korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan layaknya suami istri bersama ketiga rekannya itu secara bergilir.(jul)

Sumber: