Belum Divaksin, Dicoret Dari KPM Bansos
KOTA MANNA - Syarat wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 tidak hanya berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres BS saja. Namun juga bakal berlaku bagi masyarakat yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos).
Ini tertuang dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19. Bagi masyarakat yang terdaftar sebaga penerima vaksin, namun menolak disuntik vaksin, tidak hanya akan diberi sanksi namun juga pencabutan bansos.
Plt. Kadis Sosial BS, Didi Ruslan, membenarkan aturan tersebut. Kemensos RI juga telah mengintruksikan Dinas Sosial bersama relawan untuk mendampingi KPM mendapatkan vaksinasi covid-19. “Sepertinya bakal jadi syarat wajib, sudah ada intruksi dari Kemensos,” ungkap Didi.
Namun demikian, pemberian sanksi serta pencabutan bansos sepertinya belum akan dilakukan di daerah ini. Mengingat masih banyak KPM yang belum menerima vaksinasi, baik minimnya kuota vaksin hingga belum maksimalnya pelaksanaan vaksinasi itu sendiri. Apalagi pemerintah dalam proses pelaksanaan vaksinasi mengedepankan cara-cara yang persuasif.
Sementara jumlah masyarakat penerima bansos di BS mencapai 11 ribu lebih. “Kita akan bersurat ke Dinas Kesehatan, untuk melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat khusus KPM atau yang menerima bansos. Nanti kami dari sosial dan tenaga relawan yang ada yang akan mengarahkan dan mendampingi KPM untuk dapat menerima vaksinasi,” ungkap Didi.
Terlepas ada atau tidaknya pemberian sanksi hingga tidak diberikannya bansos, Didi menyebut masyarakat haruslah mengikuti anjuran pemerintah untuk mendapatkan vaksin covid-19. “Yang memenuhi syarat harusnya tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin, toh ini untuk kebaikan diri sendiri maupun orang di sekitarnya mengantisipasinya agar tidak terpapar covid-19. Yakinlah upaya pemerintah itu demi kebaikan rakyatnya,” pungkasnya. (yip)
Sumber: