Tak Berizin, Bengkel Suzuki Dipolice Line
KOTA MANNA - Bengkel resmi Suzuki di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna dipolice line atau dipasang garis polisi, Senin (12/7). Police line dilakukan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS karena bengkel tersebut tidak memiliki izin.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah dokumen terkait keberadaan bengkel (Suzuki) ini, aktivitas bengkel ini tidak ada izinnya sama sekali. Hanya ada keterangan domisili dari RT setempat,” kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erik Fahreza, SH.
Padahal selama ini bengkel tersebut melakukan aktivitas usaha yang menghasilkan limbah berupa oli bekas. Banyak kendaraan yang mengganti oli mesin dan servis di tempat itu. Oli bekas tersebut ditampung oleh karyawan bengkel di dalam drum yang berada di belakang bengkel. Setelah semua drum penuh, oli bekas diangkut ke luar oleh petugas lain.
“Kalau tidak ada izin, seharusnya tidak boleh beroperasi atau beraktivitas. Tapi di sini justru melakukan aktivitas, bahkan menghasilkan limbah berupa oli bekas yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” ujar Kanit Tipiter.
Untuk mencegah adanya aktivitas di bengkel tersebut, polisi memasang police line di drum penyimpanan oli bekas, dan menyita alat yang digunakan untuk menukar oli kendaraan berupa baskom penampung oli bekas, corong, dan teko takar oli.
“Drum yang berisi oli bekas itu turut disita, tapi tidak dibawa ke kantor, hanya dipasang police line saja. Sedangkan barang bukti lain kami bawa ke kantor untuk kepentingan penyelidikan,” tegas Kanit Tipiter. Setelah memasang police line dan menyita beberapa barang bukti, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres BS akan melakukan pendalaman terhadap pekara tersebut. “Akan diperiksa dulu pihak terkait. Kalau nanti unsurnya sudah memenuhi, akan ditetapkan tersangka,” demikian Kanit Tipiter. (yoh)
Sumber: