Pilkades Lubuk Ladung dan Tanjung Besar Hitung Ulang

Pilkades Lubuk Ladung dan Tanjung Besar Hitung Ulang

KOTA MANNA - Rapat Tim Kabupaten untuk penyelesaian laporan keberatan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 14 desa dari 127 desa yang menggelar Pilkades serentak pada 28 Juni lalu, akhirnya menetapkan keputusan, kemarin (14/7). Sebelumnya, DPMD BS selaku tim kabupaten telah selesai mengumpulkan data dan meminta keterangan (pulbaket) panitia Pilkades tingkat desa dan pihak yang keberatan maupun tergugat.

Hasilnya diputuskan, hanya hasil Pilkades dua desa yang dilakukan penghitungan ulang. Yakni Pilkades Tanjung Besar Kecamatan Manna dan Lubuk Ladung Kecamatan KDI.

Khusus Pilkades Lubuk Ladung, tidak semuanya akan dilakukan penghitungan ulang. Hanya untuk TPS 3. Sedangkan untuk Tanjung Besar, akan dilakukan penghitungan ulang kertas suara.

“Dari hasil penelusuran tim kabupaten dengan bukti-bukti dan hasil rapat, memutuskan hanya dua desa yang dilakukan penghitungan ulang. Sementara desa yang lain, semua keberatan yang diajukan ditolak,” tegas Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos.

Keputusan ini dibuat lantaran pihak panitia Pilkades disinyalir tetap mengesahkan surat suara yang batal. Padahal ketentuan suara suara sah dan tidak sah sudah jelas diatur dalam ketentuan Permendagri maupun Perbup.

Dalam penyelesaian gugatan tersebut, pihaknya tetap berpedoman dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades dan Perbup Nomor 44 tahun 2018. Dalam aturan, jika keberatan diterima, konsekunsinya hanya dilakukan penghitungan ulang. “Dalam ketentuan memang tidak ada Pilkades ulang. Yang ada hanya dilakukan penghitungan ulang,” tegas Hamdan.

Adapun 14 desa yang mengajukan pengaduan keberatan, Desa Sindang Bulan, Muara Danau, Dusun Tengah, Penandingan dan Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim. Kemudian Desa Padang Serasan dan Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya. Lalu Desa Suka Jaya, Air Sulau dan Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, serta Desa Sukananti Kecamatan Kedurang. Ditambahkan Desa Padang Niur Kecamatan Kota Manna dan Desa Tanjung Besar dan Desa Terulung Kecamatan Manna.

Dari pengaduan yang masuk, mayoritas gugatan dilayangkan terkait suara batal. Pada umumnya cakades tidak menerima hasil penghitungan suara. Pasalnya para cakades merasa dirugikan atas hasil tersebut, sehingga mereka meminta penghitungan surat suara ulang. (one)

Sumber: