Gasak Murai Batu dan Udang, Dua Warga Diamankan
BINTUHAN - Jajaran Satreskrim Polres Kaur yang pimpin Iptu Indro Witayuda Prawira S.Tk berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan waktu dan lokasi berbeda. HS (45), warga Kecamatan Maje, dibekuk setelah diduga mencuri udang tambak. Sedangkan YY (16), warga Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung, ditangkap setelah diduga mengambil burung murai batu.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut. “Kedua tersangka dan berupa barang bukti satu ekor burung murai batu dan satu sangkar bambu warna kuning, serta udang tambak yang tercecer sudah kita amankan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S.Tk, Rabu (14/7).
Disapmaikan Kasat Reskrim, kedua tersangka diamankan di lokasi dan waktu berbeda. Tersangka YY diamankan Polisi Senin (14/7) sekitar 17.00 WIB. Bermula dari laporan korban Maharda Kurniawan SH (38), anggota DPRD Kaur, warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan. Dimana, Senin (12/7) sekira pukul 02.30 WIB, burung murai batunya hilang.
Tersangka mengambil burung tersebut setelah memanjat dinding belakang rumah korban. Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian sebesar Rp 10 juta. Mendapati laporan korban polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya. “Tersangka bersama barang bukti burung murai batu itu sudah kita amankan,” terang Kasat.
Sementara itu, tersangka HS diamankan Selasa (13/7) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya. Di mana Sabtu (19/7) sekira pukul 07.30 WIB, korban mendapat laporan dari karyawannya bahwa telah ditemukan adanya ceceran udang di dekat kolam tambak udang dan ditemukan ada pagar yang rusak. Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian sebesar Rp2,5 juta. Atas laporan korban, Polisi akhirnya meringkus tersangka.
“Tersangka HS ini kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka ini masuk tambak udang itu dengan cara merusak pagar tambak lalu ia mengambil udang di dalam tambak. Kedua tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancamannya kurungan hingga 5 tahun,” terang Kasat. (jul)
Sumber: