Penjara 4 Bulan 2 Pekan Bagi Pelanggar PPKM
KOTA MANNA - Menindaklanjuti surat edaran (SE) Satgas Covid-19 BS Nomor: 360/179/COVID-19/IV/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Terkait Pelaksanaan Pesta Pernikahan, Kegiatan Ekonomi dan Kegiatan Lain yang Mengumpulkan Massa Dalam Penanggulangan Covid-19, Polres BS siap menegakkan aturan hukum bagi masyarakat pelanggar PPKM. Sanksi yang akan diberikan berupa hukuman kurungan penjara.
Kapolres BS, AKBP Deddy Nata, SIK, mengatakan penyelenggaraan kegiatan yang melanggar SE Satgas Penanggulangan Covid-19 terkait PPKM, dapat dijerat pidana sesuai yang diatur pasal 218 ayat 1 KUHP. Disebutkan, sanksi bagi yang melanggar berupa pidana kurungan penjara selama empat bulan dua pekan.
“Kepolisian siap menindak bagi pelanggar yang melanggar SE Satgas Penanggulangan Covid-19,” tegas Kapolres. Dia meminta masyarakat mematuhi instruksi sesuai SE Satgas. Karena peranan semua pihak sangat dibutuhkan dalam memberantas Covid-19. Tanpa ada partisipasi semua kalangan, maka akan sulit untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Saya mengimbau masyarakat agar tidak melanggar SE Satgas, patuhi instruksi selama PPKM. Hal itu demi kebaikan bersama agar pandemi cepat berakhir,” tutup Kapolres. (yoh)
Sumber: