BS-Kaur PPKM Level 3, Seluma Level 2, Kota Bengkulu Level 4

BS-Kaur PPKM Level 3, Seluma Level 2, Kota Bengkulu Level 4

BENGKULU - Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus mendatang. Kota Bengkulu menjadi satu-satunya daerah di Bumi Raflesia yang masuk dalam level 4.

Hal ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Covid-19. Mendagri juga mengeluarkan intruksi nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Di Provinsi Bengkulu, ada delapan kabupaten yang masuk dalam level 3. Yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Lebong, Mukomuko dan Rejang Lebong. Seluma menjadi satu-satunya daerah yang masuk dalam level 2.

“Kriteria level 4, level 3 dan level 2 ditetapkan berdasarkan assessmen pihak Kementerian Kesehatan,” bunyi Inmendagri, yang diterima Pemprov Bengkulu, Senin (26/7).

Sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh Kota Bengkulu yang masuk kriteria level 4 dan delapan kabupaten yang berada pada level 3, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi hingga pukul 15.00 waktu setempat. Untuk sektor esesnsial seperti kesehatan, bahan pangan yang berada di pusat perbelanjaan, dapat beroperasi 100 persen.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, bengkel kecil, cucian kendaraan, pedagangan asongan, tetap diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan covid-19.

Pada level 3, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work form home atau kerja dari rumah. Sedangkan 25 persen work form office atau kerja dari kantor, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, dilakukan pembatasan sampai pukul 17.00 WIB waktu setempat.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mengatakan Inmendagri tentang PPKM juga memberikan kelonggaran meskipun telah ditetapkan dalam level 4. Namun pada prinsipnya pengetatan potokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap harus dimaksimalkan.

“Untuk penerapan PPKM di seluruh daerah, ada kriterianya. Maka harus dipastikan betul penyaluran bansos sampai betul kepada masyarakat penerima, baik yang berasal dari APBD maupun APBN,” tegas Rohidin.

Terkait bansos dari APBD Provinsi Bengkulu yang sangat minim, Rohidin mengaku karena daerah mengalami keterbatasan anggaran. Namun dengan porsi yang terbatas itu, Rohidin berjanji penyaluran bansos tetap akan dimaksimalkan. “Pemprov walaupun sedikit tetap disalurkan,” ungkapnya. (cia)

Sumber: