Pekerja Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Terima Subsidi Upah

Pekerja Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Terima Subsidi Upah

Khusus Peserta BPJS Ketenagakerjaan

BENGKULU - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan itu diberikan kepada pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek yang berada di daerah yang masuk kriteria level 3 dan level 4 Covid-19.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, Iskandar Noviano mengatakan, secara nasional terdapat 8 juta pekerja yang akan menerima subsidi, dengan total anggaran berkisar Rp8 Triliun.

Seperti diketahui, Kota Bengkulu ditetapkan dalam kriteria level 4 berdasarkan intruksi Mendagri nomor 25 tahun 2021. Berdasarkan Intruksi mendagri nomor 26 tahun 2021, terdapat delapan Kabupaten yang masuk dalam level 3 yakni Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Tengah dan Mukomuko.

"Kami BPKP diminta untuk mengawal program-program pemerintah yang terkait dengan penanganan pandemi Covid- 19, dan sekarang sedang dirumuskan program untuk mengantisipasi dampak para pekerja diberbagai sektor," kata Iskandar, Rabu (28/7).

Iskandar menjelaskan, saat ini data penerima program tersebut sedang discreening atau diperiksa. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang menerima upah dibawah Rp3,5 juta perbulan sebesar Rp1 juta untuk dua bulan.

Artinya, dalam satu kali pencairan, penerima BSU akan mendapatkan Rp 500.000. kriteria pekerja atau buruh yang mendapat BSU, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM level 3 dan 4.

Lalu terrdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dasar penetapan dari data BPJS per Juni 2021.

Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.

"Rencana jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai sekitar 8 juta orang. Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Iskandar.

Menurutnya, bagi masyarakat yang masuk dalam kriteria itu hanya tinggal menunggu saja bantuan itu disalurkan. Untuk itu pihaknya meminta secara bersama - sama mengawal bantuan ini agar benar -benar tersalurkan untuk yang berhak mendapatkan. "Kalau datanya itu sudah ada,sebenarnya tidak lama sudah bisa disalurkan" demikian Iskandar. (cia)

Sumber: