Sah, KBM Tatap Muka Dibolehkan!

Sah, KBM Tatap Muka Dibolehkan!

KOTA MANNA - Meski sempat mengeluarkan surat edaran (SE) Kepala Dinas Dikbud BS terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, dan ditarik dibatalkan. Akhirnya pelaksanaan KBM di sekolah dapat benar-benar digelar.

Pasalnya Satgas Covid-19 BS sudah menerbitkan SE nomor 360/198/covid-19/satgas/2021 tentang Pelaksanaan KBM Tatap Muka. Artinya, pelaksanaan KBM tatap muka mulai dari TK, SD dan SMP, sudah dibolehkan.

Berdasarkan koordinasi dan musyawarah tim Dinas Dikbud BS dan Satgas Penangulangan Covid-19 BS, Selasa (24/8). Pelaksanaan KBM tatap muka di sekolah dibolehkan mulai Jumat, 27 Agustus 2021.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk melaksanakan KBM tatap muka, yaitu melengkapi fasilitas prokes secara ketat. Mulai dari pengadaan masker, pengaturan jarak tempat duduk siswa, penempatan alat cuci tangan, beserta sabun serta para guru dan siswa wajib mengenakan masker.

Jam KBM tatap muka juga harus dikurangi. Untuk satuan pendidikan TK, jam KBM mulai pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB. Sementara jenjang SD dan SMP, mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 10.15 WIB.

“Alhamdulillah kami telah mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 terkait izin KBM tatap muka di sekolah. Artinya mulai Jumat (27/8), TK, SD dan SMP sudah boleh menggelar belajar tatap muka. Prinsipnya, tetap terbatas,” ujar Kasi Kurikulum Bidang Dikdas Dinas Dikbud BS, Sarjono, S.Pd.

Meskipun KBM tatap muka sudah diizinkan digelar, beberapa agenda sekolah yang bersifat di luar ruangan masih harus ditunda. Seperti kegiatan upacara bendera, senam, serta kegiatan ekstrakurikuler sekolah lainnya. Sekolah diminta hanya fokus melaksanakan kegiatan pendidikan akademik saja.

“Sekolah juga kami minta membina para siswanya agar lebih mengedepankan prilaku hidup bersih dan sehat. Ini untuk kebaikan bersama dan menjaga keamanan peserta didik. Jangan sampai ada yang mengabaikan instruksi ini!” tegas Sarjono.

Hanya saja, bagi peserta didik yang belum ingin mengikuti KBM tatap muka lantaran ditolak orang tuanya, tetap dapat belajar dalam jaringan (daring/online). Hal ini tetap ditoleransi dan diperkuat dengan surat pernyataan dari orang tua yang bersangkutan.

Artinya sebelum menggelar KBM tatap muka, sekolah harus mendapat persetujuan dari orang tua peserta didik. “Kalau ada orang tuanya masih ragu anaknya mengikuti belajar tatap muka, silahkan ikuti proses KBM daring,” ungkap Sarjono.

Dalam proses KBM tatap muka, sekolah wajib melaporkan kejadian ataupun hal yang menganggu keamanan dan keselamatan warga sekolah. Seperti ada peserta didik atau guru yang sakit dan mengarah pada gejala virus corona. “Termasuk siswa yang baru pulang atau bepergian dari wilayah zona merah covid-19, sebaiknya melakukan isolasi mandiri dan memeriksakan diri ke dokter sebelum bersekolah,” harap Sarjono.

Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos, mengaku pihaknya akan rutin melakukan kegiatan monitoring KBM di sekolah. “Demi keselamatan bersama dan pencegahan covid-19 klaster baru, kami akan memantau KBM maupun aktivitas sosial masyarakat lainnya,” demikian Erwin. (rzn/sak)

Sumber: