Oknum Anggota BPD Nekat Bawa Anak Bawah Umur ke Hotel, Dia pun Siap Ceraikan Istri Sah
PINO - Perilaku tidak terpuji dilakukan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Eran Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), berinisial HK alias He (23). He dilaporkan mencabuli perempuan 16 tahun yang notabene anak di bawah umur. Akibat perbuatannya, He diringkus polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolres BS.
Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (25/8) malam saat sedang berada di rumahnya. “Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk diperiksa,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA, Aipda Ezy Susiandi, SH.
Dikatakan Ezy, pencabulan yang dilakukan He kepada korban sudah berulang kali. Setidaknya korban dicabuli hampir 20 kali dalam tempo waktu dua bulan. Pencabulan pertama terjadi pada Sabtu, 5 Juni lalu. Ketika itu tersangka yang sudah beristri dan memiliki satu anak perempuan ini menjemput korban yang sedang berada di rumah kerabatnya dengan mengendarai mobil.
Tersangka bersama seorang teman laki-lakinya mengajak korban jalan-jalan ke Kota Manna. Korban yang sudah mengenal tersangka melalui chatingan di messenger menuruti ajakan tersebut. Mereka sempat nongkrong di Pasar Bawah. Malam pun semakin larut. Korban kemudian mengajak tersangka pulang. Nah, di perjalanannya inilah tersangka mulai menyusun rencana.
Kepada korban, tersangka mengaku mengantuk. Jika dipaksakan menyetir, dikhawatirkan membahayakan keselamatan. Bukan pulang, tersangka justru mengarahkan mobilnya ke salah satu hotel yang berada di Jalan Veteran Kelurahan Padang Kapuk. Sesampainya di hotel, tersangka memesan satu kamar. Lalu, tersangka mengajak korban tidur di dalam kamar. Sedangkan teman tersangka menunggu di mobil.
Di dalam kamar hotel itulah tersangka memaksa dan membujuk korban melakukan hubungan badan. Tersangka melepas pakaian korban secara paksa. “Korban melakukan perlawanan saat dipaksa tersangka menuruti nafsunya, namun korban kalah tenaga, sehingga terjadi pencabulan,” ujar Kanit PPA. Usai menyetubuhi korban, tersangka berjanji akan menikahi korban. Bahkan, tersangka mengaku siap menceraikan istrinya demi mempersunting korban sebagai istri sahnya.
Rayuan mulut manis tersangka berhasil menghipnotis korban, sehingga korban menuruti apa yang dikatakan tersangka. Setelah melakukan hubungan badan, tersangka dan korban pergi meninggalkan hotel. Tersangka lalu menyuruh temannya mengantar korban pulang ke rumah. Pasca kejadian tersebut, tersangka dan korban semakin intens komunikasi. Mereka sering jalan-jalan berdua hingga setidaknya 20 kali korban dicabuli.
Namun, hubungan asmara keduanya terungkap pada 21 Agustus lalu. Ketika itu korban bersama tersangka pergi ke Kota Bengkulu selama empat hari. Pihak keluarga pun mencari keberadaan korban. Setelah dicari, korban pulang. Ketika ditanya, korban mengaku pergi dengan tersangka. Bahkan ia mengaku sudah sering melakukan hubungan terlarang.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga korban meminta tersangka bertanggungjawab. Hanya saja, janji yang diutarakan tersangka di kamar hotel ternyata hanya tinggal janji. Tersangka justru menolak menikahi korban secara sah. Tersangka hanya bersedia menjadikan korban sebagai istri sirihnya. Karena tidak ada niat baik tersangka, orang tua korban melapor ke polisi.
Atas dasar inilah, polisi akhirnya bergerak dan menangkap. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 204 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kami akan mendalami keterangan lebih lanjut dari saksi-saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan perkara ini,” demikian Kanit PPA. (yoh)
Sumber: