Tenda Dibongkar Satgas, Wabup Marah

Tenda Dibongkar Satgas, Wabup Marah

Rifai : Kalau Saya Salah, Hukumlah Saya”

MANNA – Pembongkaran tenda hajatan di Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Kamis (2/9) siang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten BS. Tindakan tegas ini dikomandoi Sekretaris Satpol PP (BS) Asih Kadarinah. Hanya saja, ketika tim tengah membongkar tenda, tiba-tiba datang Wakil Bupati BS, H Rifai Tajuddin.

Bukannya mengamini tindakan tegas Tim Satgas, justru sebaliknya. Saat tiba, Wabup marah-marah melihat tindakan Tim Satgas yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri tersebut. Bahkan, Wabup mengintruksikan Tim Satgas untuk membubarkan diri dan menghentikan pembongkaran paksa tenda hajatan yang rencananya digelar pekan ini.

Usut punya usut, kemarahan Wabup terhadap tindakan Satgas karena sebelumnya ia mengaku sudah meminta izin ke Gubernur Bengkulu dan Bupati BS terkait ada laporan warga yang akan menggelar hajatan dan sudah terlanjur mendirikan tenda. Sementara disisi lain, Kabupaten BS masih menerapkan PPKM level 3, di mana belum diperbolehkanya kegiatan yang mengundang kerumunan massa.

“Saya sudah izin dengan gubernur dan bupati. Biarlah dulu tenda ini berdiri dan tidak perlu dibongkar sampai hasil rapat Satgas untuk penentuan status PPKM keluar. Dan warga yang mempunyai hajatan ini pun masih harus menunggu hasil keputusan rapat. Kalau dari hasil keputusan rapat hari Senin pekan depan tetap tidak diizinkan, baru kita minta tenda ini dibongkar. Kalau saya sala, hukumlah saya. Menghadapi persoalan ini kita semua harus humanis dan tidak boleh arogan. Bukan budaya kita melakukan tindakan paksa,” tegas Wabup di depan petugas Satgas Covid-19 yang terlihat meneteskan air mata karena terharu.

Setelah mendengar pengarahan Wabup, petugas pun menghentikan pembongkaran tenda dan membubarkan diri. Sementara Wabup, memberi pengarahan dan pengertian kepada pemilik hajatan agar menunda pelaksanaan sampai ada keputusan resmi dari Satgas. Wabup pun meminta tuan tumah tetap mematuhi ketentuan dan imbauan pemerintah dengan menerapkan Prokes Covid-19 yang ketat. “Bengkulu Selatan ini masih menerapkan PPKM dan larangan keramaian belum dicabut. Karena itu dengan mengacu ketentuan tersebut maka semua kegiatan yang berpotensi keramaian masih dilarang sampai menunggu keputusan Satgas,” jelas Wabup.

Setelah mendapat penjelas dari Wabup, akhirnya pemilik hajatan memahami dan mengaku siap mematuhi ketentuan tersebut dengan menunda pelaksanaan hajatan sambil menunggu keputusan resmi. “Semua harus mematuhi aturan, untuk untuk pembongkaran tenda harus dihentikan. Tidak ada yang melakukan pembongkaran karena tenda ini tidak bersalah. Yang bersalah itu kerumunan orang menonton pembongkaran tenda ini, silakan membubarkan diri,” pinta Wabup.

Ketegangan yang sempat dirasakan di lokasi antara pemilik hajatan dan tim Satgas pun akhirnya berhasil diredam. Pemilik hajatan pun akhirnya memahami dan bersedia menghentikan semua kegiatan hingga keluar hasil keputusan rapat tim Satgas dan Pemkab BS yang direncanakan digelar Senin (6/10).

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar BS, Erwin Muchsin, S.Sos didampingi Sekretarisnya, Asih Kadarinah Pd mengaku, teguran dari Wabup BS terhadap kegiatan Satgas karena kesalahpahaman. Sebelumnya tim Satgas sudah beberapa kali mengingatkan warga yang akan melaksanakan pesta hajatan untuk membatalkan acaranya.

Namun, instruksi itu jusru tidak digubris dan rencana pesta tetap dilanjutkan. Padahal, Satgas telah ditugaskan untuk mengawasi dan menindak para pelanggar prokes sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanggulangan Covid-19 BS nomor 360/179/covid-19/IV/2021 tentang PPKM. Bahkan, hingga kemarin SE tersebut belum dicabut dan masih berlaku.

“Acuan kami tetap pada SE PPKM, langkah yang kami lakukan sudah memenuhi prosedur. Dimana pemilik hajatan telah kami datangi secara humanis dan pendekatan secara musyawarah. Namun, karena prosesi hajatan nampaknya tetap akan dilaksanakan, maka kami (satgas) harus mengambil tindakan. Karena memang tugas satgas dari Pemerintah Daerah (Pemda) adalah pengedukasian sekaligus penertiban pelanggar prokes,” kata Asih.

Lanjut Asih, jika harus menunggu adanya SE terbaru terkait keputusan satgas apakah kegiatan hajatan sudah boleh dibuka atau tidak, malah akan memperpanjang waktu, sementara saat ini masih ada pasien covid-19 yang tengah menjalani perawatan dan isolasi mandiri. “Dalam menjalankan aturan, kami berpegang pada instruksi pemimpin daerah dan aturan yang ada. Jika tidak dipantau dan diberikan teguran, justru nanti Satgas terkesan mengabaikan kegiatan masyarakat yang justru belum boleh dilaksanakan,” pungkas Asih. (one/rzn)

Sumber: