Wabup Keluarkan Surat “Sakti”, Tiga Hari Ke Depan Boleh Gelar Hajatan

Wabup Keluarkan Surat “Sakti”, Tiga Hari Ke Depan Boleh Gelar Hajatan

KOTA MANNA - Jumat (3/9) Satgas Covid-19 Kabupaten BS menggelar rapat terbatas yang dipimpin Wabup H. Rifai. Dalam rapat yang digelar secara virtual tersebut, Wabup mengeluarkan surat terkait perkembangan covid-19 di BS.

Uniknya, dalam surat yang ber kop Satgas Covid-19 Kabupaten BS tersebut Nomor 360/179/COVID-19/IV/2021. Membolehkan masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan. Anehnya, izin surat ini hanya berlaku untuk tiga hari saja, yakni mulai surat itu dikeluarkan Jumat (3/9) hingga Senin (6/9) mendatang.

Surat yang ditandatangani Wabup Rifai tersebut memperbolehkan digelarnya pesta pernikahan didasari dengan perkembangan penyebaran covid-19 di BS. Dengan tetap harus mematuhi ketentuan prokes Covid-19 secara ketat.

Yakni, dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas (jika diruang tertutup), atau maksimal 50 orang (jika diruang terbuka/tenda), dengan mengajukan permohonan rekomendasi ke Kecamatan yang ditembuskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten serta menandatangani surat pernyataan dan sanggup melaksanakan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sesuai ketentuan karena masih masa pendemi maka acara resepsi pernikahan boleh digelar sampai hari Senin (6/9), atau tiga hari kedepan dengan tetap mematuhi atau berpedoman pada SE Satgas Covid-19 dan instruksi Mendagri yang diturunkan menjadi surat Gubernur dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas (jika diruang tertutup), atau maksimal 50 orang (jika diruang terbuka/tenda). Serta harus mengajukan permohonan rekomendasi ke kecamatan yang ditembuskan ke Satgas Covid-19 Kabupaten dan menandatangani surat pernyataan dan sanggup melaksanakan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku,” terang Wabup.

Ditegaskan Wabup, Satgas kecamatan bersama satgas desa atau satgas kelurahan wajib memantau dan mengawal ditempat kegiatan atau mendokumentasikan jalanya hajatan dari sampai dengan selesai hajatan. Jika pemilik hajatan tidak mematuhi ketentuan aturan maka tim penindakan satgas bisa memberikan sanksi tegas. “Petugas atau Satgas Kecamatan dan satgas desa atau kelurahan harus melakukan pemantauan, jangan sampai ada pelanggaran Prokes Covid-19,” tegas Wabup.(one)

Sumber: