Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Jeranglah Tinggi Berpeluang Lolos dari Jerat Pidana

Dugaan Korupsi DD, Eks Kades Jeranglah Tinggi Berpeluang Lolos dari Jerat Pidana

KOTA MANNA - Meski dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi (JT) Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS, namun mantan Kades Jeranglah Tinggi berinisial Pi berpeluang lolos dari jerat pidana. Ia tidak akan dipenjara.

Syaratnya? Pi melunasi tuntutan ganti rugi (TGR) yang tertuang dalam hasil penghitungan kerugian negara oleh Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah BS. “Kalau TGR-nya dilunasi sesuai waktu yang sudah ditentukan, ya kasusnya tidak akan dilanjutkan,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH.

Diakui Kasat Reskrim, pihaknya sudah menerima hasil audit penghitungan kerugian negara DD Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2016 sampai 2019 dari APIP pada Senin (6/9) lalu. Pi diberi tenggang waktu selama 60 hari untuk mengembalikan TGR terhitung sejak hasil audit diserahkan APIP ke polisi. “Kami tunggu selama 60 hari. Kalau sampai batas waktu TGR tidak dilunasi, langsung dilakukan proses hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, penyelidikan dugaan penyimpangan DD wajib mengedepankan pengembalian uang negara. Hal itu berdasarkan MoU Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung. Artinya jika ada indikasi penyimpangan DD yang dilaporkan ke APH, wajib dilimpahkan ke APIP atau BPKP untuk dilakukan audit.

Jika hasil audit menemukan ada unsur kerugian negara, maka kades atau pemerintah desa diberi tenggang waktu 60 hari untuk mengembalikan TGR. Jika dalam 60 hari TGR tidak dilunasi, barulah bisa dilakukan proses hukum. “Proses penanganan perkara dana desa seperti itu. Ya kami lakukan sesuai prosedur,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim masih enggan menyebutkan jumlah TGR yang wajib dikembalikan mantan Kades Jeranglah Tinggi. Pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik. “Mengenai jumlah TGR-nya saya belum bisa sampaikan. Kalau sudah tiba waktunya, nanti akan dilaksanakan press release,” imbuh Kasat Reskrim.

Informasi yang dihimpun Rasel, kerugian negara atau TGR pengelolaan DD Jeranglah Tinggi selama empat tahun anggaran mencapai Rp1 miliar. Angka tersebut muncul dari beberapa item kegiatan, seperti BUMDes dan pembangunan fisik. “Yang jelas TGR-nya cukup besarlah untuk skala dana desa,” singkat Kasat Reskrim. (yoh)

Sumber: