Diserahkan ke Jaksa, Mufran Eks Wabup Seluma: Biar Pengadilan yang Membuktikan
BENGKULU - Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu yang menjerat mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron, Kamis (9/9). Dengan pelimpahan itu, mantan Wabup Seluma itu bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Aries Andi, mengatakan proses penyelidikan terhadap Mufran sudah selesai. “Hari ini (kemarin) tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan. Setelah diserahkan untuk proses penyelidikan, berikutnya tersangka tetap kita tahan di Rutan Polda Bengkulu,” beber Aries, Kamis (9/9).
Dia mengatakan penyelidikan berikutnya Polisi akan terus melakukan pengembangan kepada pihak-pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dugaan korupsi dana KONI yang menelan anggaran Rp15 miliar dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp11 miliar. “Tersangka diduga telah menyalahgunakan dana KONI,” tegas Aries.
Sementara itu, Mufran Imron yang digelandang tim JPU Kejati Bengkulu dengan borgol di tangan, membantah pemberitaan yang menyebut adanya kerugian negara. Dia menyebut kerugian negara disebutkan Rp15 miliar. “Siapa yang bilang Rp15 miliar, pak di aja ngomong Rp11 miliar. Kerugian negara itu darimana anda tahu. Biarkan nanti di Pengadilan yang membuktikan,” kata Mufran.
Mufran memastikan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. “Nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya. Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu 2020 ini, diduga menelan kerugian negara hingga mencapai Rp11 miliar.
Selain Mufran, penyidik juga menetapkan mantan Bendahara KONI Provinsi Bengkulu Hirwan Fuad sebagai tersangka. Penetapan tersangka kedua merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap Mufran Imron. (cia)
Sumber: