Gelar Pesta Nikah Dimasa PPKM, Pasutri Divonis Bersalah Pengadilan

Gelar Pesta Nikah Dimasa PPKM, Pasutri Divonis Bersalah Pengadilan

KOTA MANNA - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial Ib (57) dan OH (57), warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Kota Manna yang melaksanakan pesta resepsi pernikahan anaknya dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III pada tanggal 4 dan 5 September lalu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Manna, kemarin (15/9), pasutri itu dijatuhi hukuman membayar denda, apabila denda tidak dibayar maka wajib diganti menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari.

“Ya tadi (kemarin) dilaksanakan sidang Tipiring dua tersangka kasus pelanggaran menggelar keramaian dimasa PPKM. Kedua tersangka divonis bersalah oleh majelis hakim,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, kedua terdakwa memilih membayar denda. Karena denda dibayar, keduanya tidak perlu menjalani hukuman kurungan penjara. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima, dan siap menjalankannya.

Kasat Reskrim berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mendukung pemerintah memberantas Covid-19. Jika ada larangan untuk tidak melaksanakan keramaian, sebaiknya jangan dilaksanakan, sebab hal itu akan menyebabkan sebaran Covid-19 meningkat.

“Mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengabaikan instruksi pemerintah dalam pemberantasan Covid-19. Semuanya harus mendukung agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir,” tutup Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, pasutri Ib dan OH merupakan tersangka kedua yang diseret sampai ke pengadilan akibat melanggar aturan pemberantasan Covid-19. Sebelumnya juga pernah ada warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna yang divonis bersalah dan dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Manna karena melanggar Surat Edaran (SE) Bupati tentang larangan keramaian. (yoh)

Sumber: