“Kubunuh Kamu”, Warga Pd. Hangat Ditangkap

“Kubunuh Kamu”, Warga Pd. Hangat Ditangkap

KAUR - Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur berhasil meringkus dua pria berinisial IF (31), warga Desa Padang Hangat Kecamatan Kaur Tengah, dan SI (22), warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje. Keduanya ditangkap atas sangkaan berbeda. IF ditangkap dengan sangkaan pengancaman, sementara SI kepemilikan senjata tajam.

Hingga kemarin, kedua masih mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur. “Kedua diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira, S.TK, kemarin (19/9).

Tersangka IF lanjut Kasat Reskrim, diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. IF diamankan setelah polisi menerima laporan Cherly. Kronologinya, Senin (13/9) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor yang saat itu membawa kedua anaknya mengendarai sepeda motor mendatangi rumah istri tersangka IF yakni Ye, dengan bermaksud menagih sisa utang yang sudah lama belum yakni sebesar Rp3,5 juta dari total pinjaman Rp7 juta.

Namun, saat sedang berbincang dengan Ye, tersangka IF tiba-tiba keluar dan langsung mengusir pelapor. Lantaran pelapor tak mau pergi, tersangka IF masuk ke rumah dan mengambil senjata tajam jenis pisau dan mengarahkan senjata tajam tersebut kearah pelapor sambil berkata 'kubunuh kamu'.

Melihat hal itu, pelapor ketakutan dan berlari meminta tolong dengan masyarakat desa setempat. “Tersangka mengancam korban mungkin karena tersangka kesal melihat korban menagih utang. Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau berkarat dengan panjang sekira 20 sentimeter,” terang Kasat.

Sedangkan tersangka SI, yang bekerja sebagai nelayan, diamankan Jum’at (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, di Lapangan Merdeka kota Bintuhan. Tersangka SI diamankan saat Tim Patak Robot sedang melaksanakan patroli dan menemukan ada pemuda yang sedang menegak miras. Setelah diperiksa, petugas mendapati kerambit (sejenis celurit) dengan panjang sekira 15 sentimeter bergagang kayu dan bersarung kulit warna coklat yang diletakan tersangka SI di dalam saku kiri celananya.

“Semua barang bukti sajam sudah kita amankan. Tersangka IF kita jerat dengan pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara, dan tersangka SI kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” jelas Kasat.(jul)

Sumber: