Dulu Jambret, Sekarang Nyabu
![Dulu Jambret, Sekarang Nyabu](https://radarselatan.disway.id/upload/2021/09/B-7.jpg)
KOTA MANNA - MCF alias Ca (24), warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), tersangka kepemilikan enam paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres BS ternyata residivis kasus jambret.
Ca beberapa kali masuk keluar penjara karena melakukan pencurian disertai kekerasan. “Ya, tersangka Ca ini residivis kasus curas. Baru beberapa bulan keluar penjara,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Hermanto Purba, MH.
Dari pengakuan Ca, ia membeli sabu-sabu sebanyak 2,5 gram dari penjual di Padang Guci Kabupaten Kaur, harganya Rp 3 juta. Sabu-sabu tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil, yang kemudian akan dijual seharga Rp 500 ribu per paket.
“Tersangka mengaku tidak menjual (sabu-sabu), tapi untuk dikonsumsi sendiri. Tapi dugaan kuat bahwa tersangka ini juga menjual, sisanya atau untung dari bisnis itu baru dikonsumsi sendiri,” ujar Kasat Narkoba. Sebelum ditangkap polisi, Ca mengaku sudah beberapa kali membeli sabu-sabu dari Padang Guci.
Ia menggunakan jasa tersangka Su sebagai perantara. Sebab Ca tidak kenal dengan penjual sabu-sabu di Padang Guci. Mereka hanya komunikasi melalui handphone, dan menggunakan jasa Su sebagai penghubung. “Su ini sebagai perantara antara Ca dan penjual (sabu-sabu). Su mengakui itu, hal itu dilakukannya karena ia kenal dengan si penjual di Padang Guci itu. Atas jasanya itu, Su dapat jatah kebagian makai (sabu-sabu),” beber Kasat Narkoba.
Dari pengakuan kedua tersangka, Tim Opsnal Sat Res Narkoba terus bergerak mengembangkan kasus tersebut. Mereka memburu penjual sabu-sabu yang diduga bersembunyi di wilayah Padang Guci, Kaur. “Penjualnya masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan dapat, doakan saja,” sambung Kasat Narkoba.
Sekedar mengingatkan, Ca ditangkap pada Minggu (19/9) dini hari saat melintas di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Kota Manna. Dari penangkapan Ca, polisi menyita enam plastik kelip bening berisi sabu-sabu, serta puluhan plastik kelip bening yang masih kosong. Dari penangkapan Ca, polisi melakukan penelusuran, lalu berhasil menangkap Su yang berperan sebagai perantara, Su ditangkap saat berada di Desa Pagar Alam Kabupaten Kaur. (yoh)
Sumber: