Tahun Ini, Delapan PNS Ajukan Izin Cerai

Tahun Ini, Delapan PNS Ajukan Izin Cerai

KOTA MANNA - Tim penyelesaian kasus perceraian Pemkab Bengkulu Selatan (BS) sudah menerima delapan pengajuan perceraian rentang Januari-September 2021. Berbagai persoalan menjadi alasan pengajuan gugatan cerai. Secara umum karena pihak ketiga atau kasus perselingkuhan, persoalan ekonomi dan mengaku tidak harmonis lagi dalam menjalani bahtera rumah tangga.

“Setiap tahun selalu ada PNS yang mengajukan usulan gugatan perceraian. Dalam tahun ini ada 8 orang tercatat mengajukan rekomendasi gugatan perceraian, syarat rekomendasi ke Pengadilan Agama (PA) untuk sidang putusan perceraian,” ungkap Asisten III Setkab BS Aswan SH, yang juga Tim Penyelesaian Kasus Perceraian PNS BS.

Disampaikan Aswan, dalam menyidangkan kasus, tidak semua usulan gugatan perceraian dikabulkan atau disetujui dengan dikeluarkan rekomendasi. Bahkan tim lebih mengedepankan mediasi ketimbang mengeluarkan izin atau surat rekomendasi persetujuan cerai.

Karena itu, tidak jarang setiap kasus pengajuan gugatan cerai, membutuhkan waktu dan berproses cukup lama. “Mediasi untuk mencari solusi terbaik dan akar permasalahan yang memicu gugatan perceraian. Bahkan kalau bisa kami berharap perceraian tidak terjadi,” ujar Aswan.

Namun jika benar-benar tidak dapat dipertahankan, Aswan mengaku tim terpaksa mengeluarkan rekomendasi. “Syarat yang wajib dikantongi itu tidak mudah, harus ada surat rekomendasi tertulis dari OPD, BKPSDM dan rekomendasi dari tim kabupaten sebagai dasar diajukannya usulan gugatan perceraian melalui Bupati,” pungkasnya. (one)

Sumber: