Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Apapun

KOTA MANNA - Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) BS, Drs. Muhardin, M.Pd kembali menegaskan ke seluruh sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dalam bentuk apapun. Larangan ini sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

Terutama dalam jenjang TK, SD dan SMP. Sekolah diminta tidak memberatkan orang tua siswa dalam hal proses pendidikan berlangsung. Agar sejalan dengan program pemerintah pusat yang menyatakan wajib belajar sembilan tahun bagi setiap warga negara Indonesia.

“Kegiatan pungli sangat dilarang, dampaknya memberatkan orang tua siswa. Jika hal itu terjadi, maka ketentuannya melanggar hukum dan akan diberikan sanksi,” tegas Muhardin.

Adapun kategori pungli yang dimaksud adalah mematok besaran biaya tertentu bagi masing-masing siswa. Guna memenuhi kebutuhan sekolah, baik sarana prasarana ataupun kepentingan lainnya. Apabila ada siswa yang tidak sanggup membayar nominal atau barang yang ditentukan, maka dikenakan sanksi oleh sekolah.

“Apalagi setiap sekolah telah didukung oleh dana BOS. Jadi tidak ada hambatan dalam kegiatan di sekolah. Terkecuali kalau semacam iuran dengan melalui musyawarah bersama orang tua dan tidak ada ketetapan nominal khusus. Hal itu bukan termasuk dalam pungli,” jelasnya.

Sejauh ini. Muhardin mengaku belum mendapati laporan adanya pungli di sekolah. Namun jika nantinya hal tersebut ditemui, maka akan dilakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan untuk meminta keterangan. “Jika ada hal yang diduga pungli, orang tua siswa boleh langsung melapor ke kami agar ditindaklanjuti,” pungkasnya. (rzn)

Sumber: