719 Sertifikat Redis TORA Diserahkan

719 Sertifikat Redis TORA Diserahkan

KAUR - Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH secara simbolis menyerahkan 15 Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (Redis TORA) tahun 2021. Penyerahan 15 sertifikat ini mewakili 719 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Kaur.

Penyerahan sendiri diserahkan secara simbolis diruang lantai III Setda Kaur. Penerima warga yang memiliki lahan sebelumnya masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di beberapa wilayah di Kabupaten Kaur. Secara umum penyerahan sertifikat diberikan oleh Presiden RI disiarkan secara virtual dari istana merdeka.

"Sesuai dengan amanat presiden semoga dalam penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, dan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan ekonomi masyarakat setempat," kata Bupati Kaur.

Secara garis besar warga yang menerima sertifikat Redis TORA itu mereka yang selama ini mengelola lahan kebun dikawasan HPT seperti Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje dan beberepa lokasi lain. Kedepannya juga diharapkan dengan adanya penyerahan sertifikat ini dapat menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di seluruh Indonesia.

"Pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan," ujar bupati. Diketahui, ada beberapa desa yang diberikan SK TORA yakni Desa Suka Jaya dan Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal, serta Desa Kedataran dan Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje. Nah, khusus Tanjung Aur, selama ini sebagian besar lokasinya pemukiman penduduknya masuk dalam Hutan Produksi Tetap (HPT).

Penyerahan Sertifikat Redis PORA ini setelah Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) beralihnya status hutan hutan itu pada awal tahun kemarin. Dengan demikian lokasi Desa Tanjung Aur diserahkan SK peralihan dari HPT ke TORA dan masyarakat bisa melakukan pembangunan dan memiliki lahan tersebut serta mengurus sertifikat hak milik.

Penyerahan SK TORA ini juga tonggak baru buat Tanjung Aur agar kedepannya mendapat pembangunan yang setara dengan desa desa lain. Sebab selama ini pembangunan jalan terganjal dengan jalan itu melintasi HPT membuat pihak terkait berpikir untuk membangun jalan Hotmix yang menyebabkan sampai saat ini desa tersebut masih bermandikan lumpur.

Penyerahan SK TORA itu juga menjadi dasar penerbitan sertifikat Redis TORA. Ini setelah diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan RI tentang pelepasan sebagian kawasan HPT Air Sambat Register 84, Kawasan HPT Kaur Tengah Register 83 dan Kawasan HPT Bukit Kumbang Register 85 Seluas 436,400 M2 melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah obyek feforma agraria kelompok masyarakat Desa Suka Jaya dan Desa Batu Lungun Kecamatan Nasal serta Desa Kedataran dan Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje. Ada beberapa perubahan kawasan HPT. Bamun yang paling banyak untuk pemukiman yakni Tanjung Aur. Sementara desa-desa lain di Kaur sebagian besar hanya lahan perkebunan. (jul)

Sumber: