Gasak Panel Surya, Dua Pelajar Diringkus
PAGULIR - Aksi nekat kedua pelajar di Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) terpaksa dibayar mahal. Lantaran keduanya nekat menggasak panel tenaga Surya Penerangan Jalan Umum (PJU) hanya untuk dijual dan uangnya untuk hura hura, akibatnya kedua pelajar ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
Keduanya pelajar SMP berinsial HP (14), Warga Desa Talang Padang dan AM (14), Warga Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir). Akibat perbuatannya ini sejak kemarin (23/9) kedua pelajar ini terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Kaur. “Mereka kita amankan dirumahnya masing-masing, karena kedapatan warga mencuri panel tenaga surya di desa Air Kering II,” kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S,IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK S.IK, Kamis (23/9).
Dikatakan Kasat, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar kelas tiga SMP ini diamankan Kamis (23/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan itu bermula sat para pelaku ini, pada Rabu (22/9) sekitar pukul 19.15 WIB. Kepergok warga Desa Air Kering II bersama Kepala Desa (Kades) setempat. Ino setelah mendapatkan informasi dari warga yang disampaikan kepada Sekdes bahwa ada yang sedang melakukan pencurian berupa satu unit panel tenaga surya di depan gudang desa yang berada dalam kawasan wisata dahan langit Kecamatan Pagulir.
Lalu Sekdes Air Kering, Ilpi Diansono langsung memastikan kebenaran terhadap informasi tersebut, kemudian Sekdes mengajak warga setempat untuk ikut memastikan dan benar bahwa didapati dua orang terduga pelaku melakukan pencurian. Kemudian terduga pelaku diamankan oleh warga setempat ke rumah Kades, setelah itu pelaku dibawa Polsek dan lalu diserahkan ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu, keduanya dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. “Kedua pelaku ini mencuri panel surya PJU ini karena kepergok warga dan dilaporkan ke Polisi. Kita selain mengamankan dua pelaku juga mengamankan barang bukti satu unit panel tenaga surya, satu buah kunci pas ukuran 14 dan 15, satu buah kunci pas ukuran 14 dan 19 berkarat panjang sekira 15 cm dan satu buah kunci busi,” jelas Kasat.
Sementara itu, salah satu pelaku AM ia mengaku nekat mencuri panel tenaga surya itu lantaran terdesak tidak memiliki uang jajan. Dimana rencananya panel tenaga surya itu akan dijual oleh pelaku kepada masyarakat setempat dan uang tersebut akan digunakan untuk poya-poya. “Saya baru satu kali inilah ngambil panel tenaga surya ini pak, dan itu rencananya mau kami jual ke warga. Kami ngambil panel itu dengan kunci pak,” singkatnya.(jul)
Sumber: