Aset Tersangka Hibah KONI Dilacak
BENGKULU - Berkas dua tersangka dugaan korupsi daan hibah KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron selaku mantan Ketua KONI Pprovinsi Bengkulu dan Hirwan, mantan Bendahara, telah dilimpahkan kepada JPU Kejati Bengkulu. Namun penyidik tetap akan melakukan pengembangan, termasuk menelusuri aset kedua tersangka yang diduga dihasilkan dari korupsi yang dilakukan.
Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi, mengatakan pengembangan dilakukan untuk mengetahui masih adakah pihak yang bertanggung jawab dalam korupsi dana hibah itu. “Selanjutnya kita lacak juga aset keduanya,” kata Aries, Kamis (23/9).
Hasil pemeriksaan, tersangka Hirwan mencairkan dana hibah Rp 15 miliar. Sebagian dana tidak diserahkan kepada cabor di bawah naungan KONI. Namun diserahkan kepada tersangka Mufran. Akibat perbuatan keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 11 miliar.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, mengatakan dalam waktu dekat berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di sel tahanan Rutan Mapolda Bengkulu. "Berkasnya nanti dilimpahkan serentak ke pengadilan,” katanya.
Sebelumnya antan ketua KONI Provinsi Bengkulu, Mufran Imron ditetapkan tersangka pada April 2021. Sedangkan sang bendahara menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2021. (cia)
Sumber: