Perda Restribusi Jasa Usaha Tak Relevan Lagi, OPD Diminta Bahas Usulan Perubahan

Perda Restribusi Jasa Usaha Tak Relevan Lagi, OPD Diminta Bahas Usulan Perubahan

KOTA MANNA – Sebagai bentuk menindaklanjuti LHP BPK RI tahun 2020, pihak BPKAD Bengkulu Selatan (BS) kemarin (23/9), melakukan rapat bersama OPD terkait untuk menindaklanjuti rencana usulan revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang restribusi jasa usaha yang dinilai sudah tidak relevan lagi.

Untuk itu, diharapkan OPD terkait dalam hal ini ada tujuh jenis usaha terkait yang perlu penyesuaian tarif restribusi dengan kondisi kekinian. Diharapkan OPD teknis melakukan pengkajian dan peninjauan ulang terkait besaran tariff restribusi sekarang ini, apakah diusulkan dinaikan atau tetap.

Selain itu, pengkajian untuk restribusi lainnya seperti tarif sewa tanah yang selama ini masih dinilai sangat rendah yakni Rp 500/mater/bulan perlu dilakukan peninjauan kembali karena sudah tidak relevan apalagi satuan harga setiap wilayah berbedah.

“Perlu dilakukan pengkajian ulang oleh OPD teknis terkait besaran biaya jasa retsribusi usaha, guna peningkatan pendapatan daerah, karena itu perlu penyesuaian kembali dengan dilakukan revisi Perda,” ujar Kabid Pendapatan BPKAD BS, Dr.Edwin Permana MT.

Dikatakan Edwin, pihaknya berharap OPD terkait untuk segera melakukan pembahasan dan pengkajian paling lambat tanggal 30 September nanti hasilnya sudah disampaikan ke BPKAD untuk dirumuskan. “Kami berharap hasil pengkajian masing-masing OPD segera disampaikan paling lambat akhir bulan ini, ada atau tidak perubahan harus disampaikan, agar dapat disusun menjadi usulan revisi Perda,” pungkasnya.(one)

Sumber: