Polisi Telusuri Izin dan Peredaran Daging Babi
KOTA MANNA - Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan memanggil “bos” pengumpul serta penampung daging babi untuk dimintai keterangan. Ada tiga orang yang akan dipanggil, yakni pemilik usaha pengumpul daging babi berinisial So dan Tu, serta penampung daging babi, Herman Lufti.
“Surat panggilan sudah kami kirim kepada yang bersangkutan. Diharapkan mereka hadir memenuhi panggilan besok (hari ini),” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipiter, Ipda Erik Fahreza, SH.
Pada pemanggilan pemilik usaha penampungan daging babi dan pengumpul daging babi, penyidik akan fokus menggali soal perizinan usaha tersebut. Karena dari penelusuran polisi di lapangan, usaha tersebut belum mengantongi izin, namun sudah beroperasi. “Kami akan minta dokumen perizinan terkait usaha tersebut,” ujar Kanit Tipiter.
Penyidik juga akan menanyakan peredaran daging, kulit, dan organ lain babi yang sudah diolah atau dibersihkan. Hal itu penting diketahui untuk mendapat kejelasan tempat peredaran daging tersebut. “Daging itu dijual atau dikirim ke mana kami akan telusuri. Itu supaya ada kejelasan,” sambungnya.
/// Tindak Semua
Sementara itu, Herman Lufti berharap aparat kepolisian menindak semua usaha penampungan babi yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Herman Lufti membeberkan bahwa banyak usaha penampungan daging babi selain dirinya.
“Bahkan ada yang sudah beroperasi selama 20 tahun dan tidak pernah mengurus izin. Saya berharap polisi tindak juga yang seperti itu,” kata Herman Lufti saat menghubungi Rasel.
Mantan anggota DPRD BS ini membeberkan beberapa lokasi usaha penampungan babi. Di antaranya tersebar di wilayah Kecamatan Pino, Pino Raya, Kedurang, dan Kota Manna. “Saya mendukung kepolisian kalau memang semua usaha yang tidak berizin ikut ditindak,” tegasnya. (yoh)
Sumber: