Debat Terbuka Paslon di PSU Bengkulu Selatan Digelar Malam Hari, Lokasi Gedung Pemuda, Simak Temanya

Debat Terbuka Paslon di PSU Bengkulu Selatan Digelar Malam Hari, Lokasi Gedung Pemuda, Simak Temanya

Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Debat terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Bengkulu Selatan sudah ditetapkan.

KPU Bengkulu Selatan menjadwalkan debat terbuka PSU pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK) akan digelar 12 April 2025 malam, yang rencananya dilaksanakan di Gedung Pemuda Manna.

BACA JUGA:Sosialisasi PSU Bengkulu Selatan Semakin Masif, Badan Adhoc Bergerak, Sasar Warga dan Pedagang

"Kampanye dalam bentuk debat terbuka rencananya 12 April malam di Gedung Pemuda," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Mafahir.

Dalam debat terbuka, KPU telah menyiapkan 5 panelis. KPU pun akan merumuskan tema debat dengan melibatkan tim yang berjumlah 5 orang yang berasal dari akademisi, professional dan tokoh masyarakat.

Menurut Mafahir, dalam debat ini pihaknya akan mengudang tiga paslon yakni nomor urut 1 yakni Elva Hartati-Makrizal Nedi, nomor urut 2 Suryatati-Ii Sumirat, dan nomor urut 3 Rifai-Yevri Sudianto.

BACA JUGA:Pastikan Jumlah Surat Suara PSU, Ketua KPU Bengkulu Selatan Turun Tangan

Bagaimana dengan temat debat paslon di PSU Bengkulu Selatan? Menurut Mafahir hal ini merujuk Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota.

Di mana, tema debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon secara umum merujuk visi,misi, dan program rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Tema debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon sebagai dimaksud mencermikan upaya dalam rangka:

BACA JUGA:KPU Lantik Badan Adhoc untuk PSU Bengkulu Selatan

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

2. Memajukan daerah

3. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

4. Menyelesaikan persoalan daerah

5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi

Sumber: