Pemda Bengkulu Selatan Diminta Abaikan Gugatan Tabat

Pemda Bengkulu Selatan Diminta Abaikan Gugatan Tabat

KOTA MANNA - Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Ikhsarudin, SH menyarankan Pemda Bengkulu Selatan (BS) mengabaikan gugatan yang dilayangkan Pemda Seluma ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Mendagri Nomor 09 tahun 2020 tentang Tapal Batas Antara Seluma dan BS.

Sebab menurut Ikhsarudin, keputusan tapal batas (tabat) sudah final. “Saya sarankan kepada Pemda kita (Bengkulu Selatan) agar abaikan saja gugatan Seluma ke MA soal tabat. Itu kan sudah final, sudah ada keputusan Kementerian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Peraturan Mendagri, itu sah dan legal,” tegas Ikhsarudin.

Ikhsarudin menyarankan, dari pada sibuk memikirkan gugatan Pemda Seluma terkait tapal batas, lebih baik Pemda BS membangun gapura di perbatasan dengan Seluma sebagai tanda batas wilayah. Gapura dibangun di titik tabat yang ditetapkan Kemendagri.

“Lebih baik anggarkan untuk pembangunan gapuran diperbatasan (BS-Seluma). Itu sebagai penguat tanda batas wilayah,” saran Ikhsarudin. Politisi PKP ini menegaskan, bahwa kisruh tabat BS dan Seluma sudah lama terjadi sejak terjadi pemekaran. Pemda BS sudah pernah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun kandas.

Setelah bertahun-tahun polemik, akhirnya Kemendagri turun tangan menyelesaikan tabat antara kabupaten “emak dan anak”. Sikap Kemendagri dituangkan dalam Permendagri dan itu juga sudah dipertegas dengan surat Gubernur Bengkulu Nomor 125/610/8.1/2021 tentang Penetapan Tapal Batas Antara Seluma dan BS.

“Seharusnya penetapan tapal batas tidak perlu dipersoalkan lagi. Kementerian Negeri sudah memutuskan yang terbaik. Dua kabupaten (BS dan Seluma) agar menerima keputusan tersebut,” saran Ikhsarudin. (yoh)

Sumber: