APBD-P Kaur Naik Rp 3,5 Miliar

APBD-P Kaur Naik Rp 3,5 Miliar

KAUR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kaur tahun 2021 bertambah sebesar Rp 3.528.994.105 dari sebelum perubahan sebesar Rp 906.385.566.585 dan setelah perubahan ini menjadi Rp 909.626.817.474. Hal ini disampaikan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dalam rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD P Kabupaten Kaur tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Kaur, Senin (27/9).

“Secara nominal rencana penerimaaan ditetapkan sesuai dengan potensi yang dimiliki, yaitu semula Rp 906 miliar menjadi Rp 909 miliar miliar dan ini terjadi penambahan Rp 3 milair lebih,”kata Bupati saat menyampaikan nota pengantar bupati, Senin (27/9).

Dalam paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan II serta Wabup Kaur Herlian Muchrim, ST itu. Secara jelas, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp 906 miliar, setelah perubahan sebesar Rp 909 miliar atau bertambah Rp 3 miliar.

Adapun sumber pendapatan daerah tersebut berasah dari PAD yang semula Rp 31,7 miliar namun setelah perubahan naik Rp 47,1 miliar atau bertambah Rp 15,4 miliar lebih. “Dalam APBD P Pemda Kaur kita telah memprogramkan yakni, peningkatan sumber daya manusia, penanganan dan pengendalian Covid-19, bidang sarana dan prasarana serta bidang sosial,” terangnya.

Dikatakannya, dari kondisi kebijakan belanja daerah tersebut maka rencana APBD-P Kabupaten Kaur 2021 mengalami defisit anggaran belanja Rp 27 miliar. Untuk menutupi defisit rancangan perubahan APBD Kaur tahun anggaran 2021 sebesar Rp 27 miliar, diperoleh dari sisa perhitungan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 3,7 miliar, dan setelah perubahan berdasarkan sisa lebih perhitungan anggaran Silpa definitif Rp 27 miliar.

Maka dari itu, dirinya mengharapkan agar dapat disempurnakan oleh dewan. “Diharapkan kiranya, dewan berkenan untuk membahas, memperbaiki, dan menyempurnakan serta menyepakatinya menjadi peraturan daerah tentang perubahan anggaran, pendapatan, dan belanja daerah Kaur 2021 ini nantinya,”tutupnya.(jul)

Sumber: