Warga Tolak Pembangunan Tempat Karaoke
MANNA - Rencana pembuatan tempat hiburan karaoke di Dusun Rantau Panjang Desa Ketaping Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) ditolak warga setempat. Warga tidak mengizinkan tempat usaha tersebut berdiri karena khawatir imbas negatif aktivitas karaoke. Keputusan ditetapkan melalui musyawarah masyarakat di Kantor Desa Ketaping.
Padahal sebelumnya, warga sudah memberikan izin pendiran usaha karaoke. Bahkan pemilik sudah menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan. “Hasil musyawarah, warga mencabut izin persetujuan berdirinya tempat karaoke. Artinya warga sekitar menolak tempat karaoke itu,” kata Kades Ketaping, Aprino Maryogi, SH kepada Rasel, kemarin (29/9).
Kades mengaku akan mempelajari kembali informasi izin tempat karaoke yang sudah diterbitkan Pemkab BS. “Pasalnya warga yang sebelumnya sudah memberikan izin, mencabut persetujuan mereka dalam rapat yang kami laksanakan,” sambung Kades.
Terpisah, Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Manna, Iptu Yevi turut merespon kesepakatan warga yang menolak keberadaan tempat karaoke tersebut. Ia mengimbau persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
“Setelah keluarnya berita acara keputusan rapat terkait penolakan tempat karaoke, saya mengimbau masing-masing pihak menahan diri supaya tidak terjadi hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pesan Kapolsek. (yoh)
Sumber: