Tipu Perusahaan Asing Hingga Rp 84,8 M Ditangkap, Barang Buktinya Duit Segunung!
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat pelaku penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Korbannya, dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan (Korsel) dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri seperti dikutip detiknews.com, Jumat (1/10).
Dalam press release itu, keempat tersangka itu berinisial CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Mereka mengaku sudah beraksi sejak 2020.Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, hingga bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Uniknya, barang bukti yang ditunjukkan polisi berupa uang tunai Rp 29 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu. Duit tersebut disusun bertumpuk-tumpuk di lantai hingga ke meja.
Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini. Asep mengatakan pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut, yakni D, yang merupakan warga negara Nigeria.
"Ada (WNA yang terlibat). Ada satu sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan bagaimana para tersangka beraksi. Mereka diduga berpura-pura menjadi rekan bisnis perusahaan korban untuk mendapatkan dana.
"Penipuan biasanya ditujukan kepada beberapa pihak dalam perusahaan, seperti manajer keuangan atau petugas yang bertugas di bagian keuangan pada suatu perusahaan, dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana, yang sebenarnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis yang sebenarnya. Tapi dengan penipuan ini, maka transfer dana dilakukan kepada kelompok yang melakukan penipuan itu sendiri," tutur Rusdi.
Dua perusahaan yang ditipu bernama White Wood House Food Co dari Taiwan dan Simwoon Inc dari Korsel. Meski demikian, ada dugaan perusahaan lain yang ada di negara Amerika Serikat, Jepang, Afrika Selatan, Argentina, Singapura, dan Belgia yang juga menjadi korban penipuan empat tersangka tersebut.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis:
- Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 karena menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian melalui transaksi elektronik yang disebut Pasal 45 huruf a dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
- Pasal 82 dan 85 UU 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana. Pasal 82 ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 85 ancaman hukuman 5 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
- Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Artikel ini telah terbit di detiknews.com dengan judulĀ "Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Ditangkap, Barang Buktinya Duit Segunung!"
Sumber: