430 Jabatan Eselon IV di Bengkulu Selatan Segera Difungsionalkan
KOTA MANNA – Pemerintah terus menyederhanakan organisasi perangkat daerah. Salah satunya melakukan penyederhanaan untuk posisi jabatan eselon IV di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di Pemkab Bengkulu Selatan (BS). Rencananya kedepan posisi jabatan eselon IV akan dihapuskan dan disederhanakan menjadi jabatan fungsional tertentu sesuai bidang tugas masing-masing.
Artinya di Kabupaten BS, dipastikan ada 430 posisi jabatan eselon IV yang bakal dihapuskan jika peraturan ini diterapkan. Penyederhanaan organisasi ini sendiri sebagai tindaklanjut keputusan MenPAN-RB RI Nomor 25 tahun 2021 dan paling lambat direalisasikan 31 Desember 2021 mendatang.
“Pemkab (BS) masih mempersiapkan rencana penyederhanaan jabatan eselon IV di OPD, karena sebelum akhir tahun sudah dilakukan sesuai perintah Mendagri dan KemenPAN-RB,” ujar Kabag Ortala Setkab BS, Erawan, SE MPHR.
Hanya saja lanjut Erawan, tidak seluruh jabatan eselon IV yang dihapuskan. Sesuai ketentuan, ada beberapa posisi jabatan eselon IV yang tetap dipertahankan. Seperti Kasubag TU pimpinan dan Kasubag Umum di Sekretariat Daerah, serta Kasubag Umum dan kepegawaian di beberapa OPD. Kemudian jabatan lurah.
Sedangkan untuk Kasubag Perencanaan dan Kasubag Keuangan tergantung juknis yang ada. Bisa saja dihapuskan atau justru dipertahankan. Jabatan eselon IV di kantor Camat dan UPT juga tetap dipertahankan. “Sesuai regulasi yang ada, untuk posisi jabatan eselon IV harus disetarakan dengan jabatan fungsional tertentu. Mereka nanti akan dilantik sebagai menduduki jabatan fungsional,” pungkas Erawan.
Menurut Erawan, dengan adanya penyederhanaan organisasi terkait eselonisasi pihaknya berharap ASN yang menduduki jabatan saat ini tidak perlu khawatir karena mereka disederhanakan menduduki jabatan fungsional. Soal tunjangan dan hak, tentunya tetap tidak dirugikan. "Untuk jabatan struktural hanya selon III keatas. Kecuali beberapa eselon IV yang tidak disederhanakan nantinya,” jelas Erawan. (one)
Sumber: