Blokir Data 405 PNS Akhirnya Dibuka

Blokir Data 405 PNS Akhirnya Dibuka

KOTA MANNA – Setelah cukup lama menerima sanksi pemblokiran data kepegawaian oleh pihak BKN pusat dan KASN, terhitung saat ini aplikasi data kepagawaian 405 ASN lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan (BS) resmi dibuka kembali pihak BKN pusat. Pemblokiran data kepegawaian ini buntut sanksi yang diberikan BKN pusat, pasca mutasi tahun 2019 lalu yang dinilai menyalahi aturan.

Dengan telah dibukanya data kepagawaian yang selama ini terblokir, maka semua pelayanan kepagawaian BKN pusat untuk 405 ASN tersebut sudah bisa dilakukan lagi, mulai dari pengajuan usul naik pangkat, pensiun, maupun saat ini proses pengisian aplikasi My SAPK oleh seluruh PNS dilakukan BKN.

“Alhamdulillah, dengan telah dilakukan pengembalian posisi jabatan para PNS pada mutasi beberapa waktu lalu, maka sanksi peblokiran data kepegawaian kini sudah dibuka kembali pihak BKN, dengan itu maka hak-hak kepegawaian sudah bisa dilakukan kembali oleh para PNS yang selama ini terblokir datanya di BKN,” ujar Kepala BKPSDM BS HMinarman SH.

Dikatakan Minarman, pihaknya berharap dengan PNS yang selama ini terkendala untuk mengisi My SAPK karena data kepagawaian masih terblokir diharapkan segera, karena batas waktu pengisian aplikasi tersebut sampai 14 Oktober nanti. “Pengisian My SAPK itu penting, karena berakhir pengisian pertengahan bulan Oktober ini, jika tidak segera diisi maka status kepegawaian mereka tidak jelas,” pungkas Minarman.

Ditambahkan Minarman, dengan tidak terblokirnya lagi data para PNS di BKN, maka pelayanan administrasi kepegawaian sudah normal kembali. “Untuk semua aplikasi pelayanan semua sudah bisa dilakukan,” pungkasnya.

Bahkan ditegaskan Minarman, dengan pemberlakuan kembali aplikasi para PNS tersebut, juga membuka peluang untuk penyusunan kembali posisi jabatan di lingkungan Pemkab BS. “Semuanya tidak ada lagi kendala, apalagi data kepegawaian sudah dibuka tentunya kesiapan untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan juga semakin mudah, namun sejauh ini belum ada instruksi untuk melakukan mutasi jabatan,” terang Minarman.(one)

Sumber: