PTUN Perintahkan Pilkades Jawi Diulang

PTUN Perintahkan Pilkades Jawi Diulang

KAUR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memutus perkara sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Cakades Jawi Didi Aryanto mengabulkan seluruh gugatan dengan nomor registrasi 58/G/20211/PTUN.BKL tersebut. PTUN memerintahkan agar Pilkades Jawi dapat dilakukan pemilihan ulang.

Kabag Hukum Setda Kaur, Dasrul Imran, MH mengaku Pemkab Kaur selaku tergugat menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PTUN. Namun, Kabag Hukum menyatakan menghormati putusan pengadilan. “Kami akan sampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Dasrul.

Seperti diketahui, Pilkades Jawi awalnya digugat oleh Cakades nomor urut I, Yendra Haito, lantaran raihan suara sama dengan Cakades nomor urut 3, Didi Aryanto. Keberatan diajukan Yendra kepada Panitia Pilkades Kabupaten Kaur. Dalam penghitungan ulang di tingkat kabupaten, Yendra dinyatakan sebagai pemenang.

Namun, Didi yang tidak terima mengajukan gugatan ke PTUN. Hakim PTUN pun mengabulkan permintaan Didi dan memerintahkan dilakukan pemilihan ulang untuk Pilkades Jawi Kecamatan Kinal. (jul)

Sumber: