Kaur Zero Kasus

Kaur Zero Kasus

KAUR - Upaya keras Pemkab Kaur mengatasi covid-19 akhirnya membuahkan hasil. Sejak kemarin (6/10), Kaur sudah zero kasus Covid-19. Artinya tidak ada lagi warga Kaur yang terjangkit Covid-19. Hal ini sesuai data media center Satgas Covid-19 Kaur, Rabu (6/10). Di mana status warga yang menjalani isolasi sudah nol. Sedangkan warga yang terkonfirmasi tak ada penambahan, tetap 850 orang.

"Saat ini status Kaur sudah level 1. Namun kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. SE sudah kita sebar ke kecamatan-kecamatan terkait penurunan level ini," kata Bupati Kaur H Lismidianto. Kepala Diskominfo SP Kaur, Asman Suhadi, SP menambahkan saat ini Kaur sudah zero dari Covid-19 dengan status PPKM level satu. Bupati juga menerbitkan surat edaran (SE) terkait status PPKM Kaur.

Berdasarkan Satgas Kaur, tercatat total 850 warga Kaur yang terkonfirmasi covid-19. Namun 837 orang dinyatakan sembuh. Sedangkan 13 orang lainnya meninggal dunia. Sementara untuk vaksin yang masuk Kaur sebanyak 38.316 dosis, vaksin pelayan kesehatan 576 dosis. Sementara distribusi dengan masyarakat 37.108 dosis. Sehingga sisa vaksin sebanyak 3.200 dosis. Saat ini 16 puskesmas sebagai pemotor vaksin terus berkerja melakukan vaksinasi kepada masyarakat.

Kedepannya diharapkan jumlah vaksin terus memenuhi target sehingga seluruh warga Kaur divaksin. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Prokes meski sudah ditetapkan level 1, namun tetap wajib memgikuti anjuran pemerintah soal covid," tegasnya.

Mengenai SE turun level 1 itu ada beberapa hal yang masih menjadi keharusan. Diantaranya untuk penyelenggara perta perkawinan atau keramaian tetap diwajibkan membuat surat pernyataan akan mematuhi Prokes. Pembatasan waktu pelaksanaan dari jam 07.00 WIB-22.00 WIB. Menjaga jarak tidak, melepas masker dan menyiapkan sarana prasana Prokes.

"Kursi tamu diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas, tetap tidak ada hidangan makanan di tempat alias hanya menyiapkan nasi kotak untuk menghindari kerumunan," ujar Adi. Soal kegiatan belajar dan mengajar sekolah diwilayah Kabupaten Kaur dapat dilakukan tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan Pelaksanaan kegiatan perkantoran tempat kerja dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. "Dengan adanya perubahan status ini, kita warga Kaur tentu tidak boleh lengah dan tetap mematuhi Prokes. Jangan sampai nanti malah kembali ada yang terjangkit Covid kembali. Mari kita sama-sama menjaga kesehatan menjaga agar tidak ada wabah Covid kembali masuk," harapnya. (jul)

Sumber: