Dishub Pastikan Parkir Kuliner Resmi
BINTUHAN - Berapa Minggu terakhir, sejumlah pengunjung sentral kuliner dikejutkan dengan adanya tagihan parkir terutama pada pagi dan sore hari. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaur memastikan petugas parkir yang ditempatkan dilokasi itu resmi sudah mengantongi izin pihaknya, bukan kategori pungli.
"Itu resmi. Kuliner merupakan satu objek parkir yang dipungut dan menyetorkan PAD ke Dishub," tegas Kepala Dishub Kaur Drs Abdi Hartawan MM kepada Rasel. Menurutnya sistem parkir kuliner mengacu kepada kesepakatan bersama. Petugas parkir dilengkapi rompi dan juga diberikan wewenang menagih parkir sesuai dengan Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang retribusi tempat khusus parkir.
Di mana, roda dua yakni Rp 2000 untuk objek wisata dan empat parkir umum Rp1000. Sementara untuk roda 4 yakni Rp 4000 untuk objek wisata dan Rp 2000 untum tempat parkir umum. "Mereka sudah dilengkapi dengan atribut, karcis dan juga yang lainnya," ujar Abdi.
Dia menambahkan saat ini ada 24 objek parkir baru ditambah dengan objek parkir lama. Rata-rata tempat umum sudah memiliki petugas parkir. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menyisihkan uang sebagai retribusi parkir yang nantinya kama dikumpulkan dan dijadikan PAD Kaur.
"Retribusi parkir merupakan salah satu pendapatan daerah, namun ada beberapa titik yang tidak ditempatkan petugas parkir langsung. Diantaranya swalayan seperti Alfamart, Indomaret, BUMN. Ini diatur sistem parkirnya oleh manajemen masing-masing," imbuhnya.(jul)
Sumber: