Dugaan Korupsi SMKN 5 Bengkulu Selatan, Oknum Pejabat Dinas Terlibat?

Dugaan Korupsi SMKN 5 Bengkulu Selatan, Oknum Pejabat Dinas Terlibat?

KOTA MANNA - Dugaan korupsi anggaran proyek pembuatan gedung di SMK Negeri 5 Bengkulu Selatan (BS), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019, terus didalami penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.

Ada dugaan kegiatan tersebut turut melibatkan pejabat Dinas Pendidikan Provinsi. “Ya jelas pihak Dinas (Pendidikan Provinsi Bengkulu). Peranannya dalam perkara ini masih didalami,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri, STK, SIK, MH disampaikan Kanit Tipikor, Ipda M. Bintang Azhar, STr.K.

Kanit Tipikor memastikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang negara di SMKN 5 BS tidak tunggal. Artinya jumlah tersangka lebih satu orang. Namun penyidik belum menetapkan tersangka tambahan dalam perkara tersebut. “Tersangkanya pasti lebih dari satu. Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Kalau semua unsur sudah memenuhi, akan ada penetapan tersangka tambahan, tapi belum tahu apa dalam tahun ini atau tahun depan,” imbuh Kanit Tipikor.

Sejauh ini penyidik Unit Tipikor baru menetapkan Kepala SMKN 5 BS berinisial IM alias Is sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasca menyandang status tersangka, Is ditahan penyidik di sel tahanan Mapolres BS. Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan, serta mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Untuk diketahui, proyek pembuatan gedung di SMKN 5 BS alokasi anggarannya sebesar Rp2,7 miliar. Itu digunakan untuk dua item pembangunan. Yang pertama pembangunan dua ruang praktik siswa jurusan teknik audio video dan teknik sepeda motor dengan anggaran Rp1,8 miliar. Kemudian pembangunan satu gedung lagi dengan anggaran Rp918 juta.

Dalam realisasinya, proyek yang diswakelolakan itu menemui beberapa permasalahan. Seperti dugaan adanya anggaran yang tidak dibayarkah sesuai dengan anggaran semestinya. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Bengkulu, kerugian negara dalam penyimpangan anggaran kegiatan proyek tersebut mencapai Rp570 juta. (yoh)

Sumber: