Ini Dugaan Penyebab Dua Anggota KPU Kaur Diberhentikan

Ini Dugaan Penyebab Dua Anggota KPU Kaur Diberhentikan

KAUR - Dua Komisoner KPU Kaur, Irpanadi, S.Ikom dan Darius, SP diberhentikan sementara oleh KPU RI terhitung 17 September 2021. Keduanya diberhentikan atas dasar pelanggaran kode etik. "Ya ada dua komisioner yang diberhentikan, suratnya sudah kami terima dari KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu 5 Oktober beberapa hari yang lalu," kata Ketua KPU Kaur, Yuhardi, S.IP, MH kepada Rasel di ruang kerjanya, Kamis (7/10).

Menurut Yuhardi, pihaknya sudah menggelar rapat pleno terkait penunjukan dua jabatan kosong. Untuk jabatan divisi teknis yang dijabat Irpanadi diberikan wewenang sementara kepada Sirus Legiyati, S.Pd. Sementara posisi divisi hukum diberikan kepada Mexxsy Rismanto, SE yang sebelumnya sempat menduduki kursi Ketua KPU Kaur.

"Mereka melanggar PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang kode etik. Ini dituangkan dalam surat Keputusan KPU Nomor 601/HK.06.4/04/2021," beber Yuhardi. Hanya saja apakah keduanya diberhentikan permanen atau direhabilitasi semuanya menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Artinya, hal tersebut masih menunggu sidang DKPP. "Terkait apa penyebab keduanya mendapat sanksi kode etik, kita tidak tahu persis. Dalam surat keputusan juga tidak dijelaskan," klaim Yuhardi. Disisi lain, Rasel yang mencoba mengkonfirmasi kepada Irpanadi dan Darius. Hanya saja hingga kemarin (7/10) sore belum mendapat jawaban. Keduanya juga tidak terlihat ada di Kantor KPU Kaur.

Sementara saat dihubungi via handphone, belum ada jawaban. Pesan Whatsapp (WA)) yang dikirimkan pun juga belum ada balasan dari kedua komisioner ini. Hanya saja, dari isu yang beredar, pemberhentian sementara keduanya itu buntut dari sidang DKPP yang dilakukan beberapa waktu yang lalu terkait dengan laporan penetapan Cakada pada 2020.

Di mana tiga komisioner, Yuhardi, Mexxsy Rismanto, dan Sirus Legiyati, sempat menjadi teradu. Infomasi beredar ada dokumen penting yang bocor hingga ke penggugat di-DKPP. Nah dokumen itu berasal dari KPU RI yang semestinya tidak sampai di DKPP. Bila saja nantinya keduanya yakni Irpanadi dan Darius diberhentikan secara permanen, maka posisi keduanya akan digantikan oleh Muklis dan Ujang Johardi, M.Kom. (jul)

Sumber: