Dikejar Polisi, Warga Kepala Pasar Lempar Sabu

Dikejar Polisi, Warga Kepala Pasar Lempar Sabu

KAUR - Kinerja Sat Narkoba Polres Kaur di bawah komando Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH, patut diacungi jempol. Belum sebulan membekuk pengguna narkoba warga Bintuhan, timnya kembali berhasil meringkus salah satu pengguna narkoba lainnya berasal dari Kota Bintuhan.

Terduga narkoba berinisial AL (28), warga Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan. "Yang bersangkutan sudah kita amankan saat ini dalam pengembangan," kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK, MH disampaikan Iptu Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K, MH.

Menurut mantan Kapolsek Maje itu, penangkapan dilakukan pada Senin (4/10) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan Desa Tanjung Pandan Kecamatan Kaur Tengah. Pihaknya mengamankan dua paket narkotika jenis sabu terbungkus dalam plastik klip bening dalam bungkus kota rokok Gudang Garam Surya.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Supra X hitam merah BD 6903 WH dan handphone Nokia warna hitam. "Jadi pada pukul 18.30 WIB, anggota menerima informasi bahwa ada transkasi narkoba di Kecamatan Kaur tengah. Setelah mendapatkan informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Kasat.

Sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya melihat orang yang mencurigai melintasi di jalan raya Desa Tanjung Pandan menggunakan sepeda motor. Tim pun mencoba menghentikan laju motor tersebut. Menyadari polisi, AL melemparkan sesuatu dari atas motornya dan berupa lari.

Beberapa anggota memanggil saksi diantaranya perangkat desa setempat untuk menyaksikan barang bukti tersebut. Sebagian anggota lain melakukan pengejaran. "Jam sebelas malam tim berhasil mengamankan terduga di kebun milik orang tuanya di Desa Parda Suka Kecamatan Maje dan dibawa langsung ke TKP di mana dia membuang barang diatas motornya ketika mau diberhentikan," tegas Kasat.

Hasil pemeriksaan barang tersebut memang diakuinya sebagai miliknya. "Mengenai asal shabu terduga masih bungkam kami masih mendalaminya, Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasat. (jul)

Sumber: