Total 173.329 Ribu Guru Honorer Lolos

Total 173.329 Ribu Guru Honorer Lolos

JAKARTA - Mendikbudristek, Nadiem Makarim melalui siaran virtual di kanal youtub kemendikbud mengumumkan, ada sebanyak 173.329 ribu guru honorer dinyatakan lolos seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah tersebut baru mengisi 53,7 persen formasi PPPK guru yang disediakan.

“Ronde pertama, dari 322.665 formasi yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya, baru 53,7 persen terpenuhi dari formasi tersebut,” kata Nadiem, melalui video konpers, Jumat, 8 Oktober 2021. “Kami akan segera mengangkat guru honorer yang lolos seleksi tersebut menjadi PPPK,” sambungnya.

Tahun ini, kata Nadiem, pemerintah sejatinya menargetkan bisa membuka sebanyak 1.002.616 formasi PPPK Guru. Namun sayangnya, pemerintah daerah hanya mengajukan formasi sebanyak 506.252. Dari formasi yang ada, hanya didapatkan 322.665 pelamar. “Saat ini ada 183.587 formasi yang belum di lamar, ini kebanyakan ada di daerah kecil. Kami harapkan formasi kosong ini dipenuhi pada ronde berikutnya,” ujarnya.

Nadiem menambahkan, bahwa jumlah guru honorer yang akan lolos menjadi PPPK masih bisa bertambah. Sebab, akan ada seleksi PPPK guru tahap kedua dan ketiga yang digelar tahun ini. “Bagi yang belum lolos passing grade jangan khawatir, masih ada ronde kedua dan ketiga di tahun ini,” pungkasnya.

Masa Sanggah

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, apabila guru honorer yang dinyatakan tidak lolos merasa hasil seleksi tidak sesuai, maka diberikan kesempatan untuk menyanggah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, masa sanggah ini dibuka selama tiga hari sejak pengumuman diberikan, atau hingga 11 Oktober 2021.

“Kalau mereka merasa nilai-nilainya tidak sesuai dengan yang mereka dapatkan, peserta boleh melakukan sanggah setelah hasil pengumuman,” kata Bima, Jumat (8/10) “Peserta memiliki waktu tiga hari melakukan sanggahan,” sambungnya.

Bima menjelaskan, bahwa sanggahan dari peserta akan segera ditanggapi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Kemudian, pihak Panselnas akan menjawab sanggahan tersebut dalam jangka waktu tujuh hari. “Kalau tidak ada masalah, kemudian akan menetapkan nomor induk PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus tahap I,” ujarnya.

BKN memastikan, penetapan nomor induk PPPK guru tidak menunggu tahapan kedua dan ketiga seleksi PPPK guru. Namun, pemberian nomor induk bagi peserta yang lolos seleksi PPPK guru ini juga membutuhkan waktu. “Tentu secara administratif membutuhkkan waktu, karena jumlahnya besar sekali, dan pemerintah daerah yang memiliki formasi itu perlu mengumpulkan ke BKN nama-nama yang ditetapkan nomor induk PPPK gurunya,” pungkasnya. Seperti diketahui, pengumuman seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diumumkan. Hasilnya, sebanyak 173.329 peserta dinyatakan lolos. (cia/der/fin)

Sumber: