Lolos PPPK, Ini Langkah Berikutnya
KOTA MANNA - Hasil seleksi kompetensi tahap satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru telah diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Jumat (8/10). Pengumuman yang disampaikan secara siaran virtual di youtube Kemendikbud tersebut, disebutkan ada total 173.329 guru honorer dinyatakan lolos.
Untuk daftar peserta yang lolos tidak dijabarkan secara rinci. Namun peserta bisa mengecek langsung di link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Keluarga) dan Nomor Peserta Ujian
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi, selanjutnya bersiap untuk pemberkasan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) beserta Nomor Induk PPPK (NIP) nantinya. Beberapa dokumen yang wajib disediakan tersebut diantaranya, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto, Swafoto/Selfie serta dokumen lain yang ditetapkan para formasi yang dilamar sebelumnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Manna, Diadado Putrajaya, SE, M.Si mengaku jadwal pemberkasan peserta yang lolos seleksi kompetensi tahap satu itu, mulai digelar setelah masa sanggah berakhir pada 20 Oktober mendatang. Selama masa sanggah tersebut, peserta yang lolos diminta untuk terus memantu informasi akun resmi sscasn.bkn.go.id.
“Yang lolos langsung pada pemberkasan dokumen. Jadwalnya setelah masa sanggah hasil seleksi tahap satu ini, tapi bisa juga berubah,” ujarnya. Diteruskan Diazdado, untuk jumlah kelulusan skop daerah, belum bisa dirilis secara khusus. Karena, data kelulusan masih dipegang oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Daftar peserta yang lolos baru bisa dirilis ketika hasil seleksi kompetensi tahap satu, dua dan tiga sudah selesai digelar.
“Pesertapun belum ada yang melapor dengan kami, apakah mereka lolos atau tidak. Tapi, kami yakin penuh banyak peserta di BS yang lolos seleksi tahap satu ini,” sambung Diazdado. Sementara peserta yang belum lolos seleksi, bisa langsung bergabung dengan tahapan seleksi kompetensi tahap dua, tanpa registrasi akun dari awal. Peserta hanya melakukan reset akun, dan bergabung dengan seleksi selanjutnya. Namun, jadwal registrasi seleksi kompetensi tahap dua CPPPK tersebu bergeser dari jadwal sebelumnya.
“Ada perubahan jadwal pendaftaran PPPK tahap dua. Pendaftaran dan pemilihan formasi dimulai pada tanggal 24-30 Oktober. Pengumuman daftar peserta pada tanggal 4 November. Lalu proses cetak kartu peserta pada tanggal 4-7 November. Sementara untuk pelaksanaan seleksi tahap dua pada tanggal 8-12 November mendatang,” papar Diazdado.
Dirinya perpesan bagi peserta yang belum lolos pada seleksi tahap satu agar tidak putus asa. Karena masih ada dua kesempatan seleksi lagi yang akan diikuti. Semua proses seleksi tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kuota ASN PPPK guru BS yang berjumlah 369 formasi. “Sedangkan untuk masa tugas masing-masing peserta yang lolos seleksi tahap satu, dua dan tigas. Akan dihitung per Januari tahun 2022 mendatang, berbarengan dengan pembagian SK,” pungkas Diazdado.
Tunggu Rekapan
Senada disampaikan Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, M. Syaferi, untuk hasil kelulusan guru PPPK secara terbuka masih menunggu rekapan dari Kemendikbudristek RI. Hasil itu, sambungnya, biasanya diserahkan setelah masa sanggah yang diberikan selama tiga hari.
“Kalau hasil seleksi yang diumumkan di laman kemendikbud itu, hanya bisa diakses oleh yang bersangkutan (peserta seleksi, red) saja. Jadi hasilnya belum kami dapatkan,” beber Syaferi. Dia mengaku setelah menerima hasil dari Kemendikbudristek, akan segera didistribusikan ke kabupaten. “Nanti akan kami sampaikan formasi mana saja yang sudah lulus,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kemendikbudristek memberikan kebijakan afirmasi dan penyesuaian nilai ambang batas (passing grade) sebagai dukungan kepada peserta seleksi guru PPPK. Kebijakan afirmasi atau tambahan nilai dari nilai maksimal kompetensi teknis, seperti sertifikat pendidik mendapatkan tambahan afirmasi 100%, untuk usia di atas 35 tahun mendapatkan tambahan 15%, untuk penyandang disabilitas mendapatkan tambahan 10%, dan untuk guru honorer THK-II mendapatkan tambahan nilai 10%.
Kemudian kebijakan penyesuaian nilai ambang batas yaitu untuk kategori usia peserta seleksi di atas 50 tahun mendapatkan 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. Selanjutnya untuk kategori seluruh peserta seleksi yang berusia di bawah 50 tahun, mendapatkan 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10% dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara. (rzn/cia)
Sumber: