Warga Seginim Simpan Ribuan Butir Pil Samcodin

Warga Seginim Simpan Ribuan Butir Pil Samcodin

SEGINIM - Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) seperti menjadi wilayah subur peredaran pil Samcodin. Kurun waktu dua bulan, Polsek Seginim berhasil menangkap dua bandar atau penjual obat batuk secara ilegal tersebut. Sebelumnya, seorang mahasiswa ditangkap karena menjual pil Samcodin. Sabtu (9/10) malam, giliran IG alias Bi (43), warga Desa Babatan Ilir Kecamatan Seginim diciduk Unit Reskrim Polsek Seginim karena menyimpan ribuan butir pil Samcodin di rumahnya.

“Kami menyita barang bukti berupa 670 keping atau 6.700 butir pil samcodin dari penggeledahan dalam rumah tersangka, serta menyita satu unit HP android dan uang tunai Rp 99 ribu,” kata Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Seginim, Iptu Kusyadi, SH, M.Si.

Kronologis pengungkapan peredaran pil Samcodin ilegal itu berawal informasi dari masyarakat. Keresahan masyarakat Kecamatan Seginim dan Air Nipis atas maraknya konsumsi pil Samcodin oleh kalangan pemuda untuk mabuk-mabukan, membuat aparat kepolisian bergerak.

Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran dilapangan. Pada Sabtu (9/10) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa penjualan pil samcodin dilakukan oleh Bi di rumahnya. Pukul 21.43 WIB, tim langsung menggeruduk rumah Bi di Desa Babatan Ilir.

Sesampainya di rumah tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari pengeledahan, ditemukan ratusan keping pil samcodin yang masih tersimpan di dalam kotak. Pil tersebut siap edar atau siap dijual. “Pengungkapan pil samcodin ini berkat informasi masyarakat. Kami berupaya menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya penyalahgunaan pil samcodin untuk mabuk-mabukan. Alhamdulillah membuahkan hasil,” ujar Kapolsek.

Polisi kemudian langsung menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Mapolres BS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 pasal 198 junto pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Tersangka sudah ditahan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi BAP, serta pengembangan kasus ini,” tutup Kapolsek. (yoh)

Sumber: