KPU Usul Pilkada Februari 2025 Jika Pemilu Mei 2024

KPU Usul Pilkada Februari 2025 Jika Pemilu Mei 2024

JAKARTA – Jadwal hari pemungutan suara Pemilu 2024 hingga kini belum ada kesepakatan. Dilansir Fajar Indonesia Network (FIN), KPU mengusulkan dua opsi. Apabila Pemilu dilaksanakan 15 Mei 2024, maka pilkada serentaK digeser pada 19 Februari 2025. “KPU terbuka untuk mendiskusikan opsi-opsi lain sepanjang dua hal di atas terpenuhi. Tentu berdasarkan kerangka-kerangka hukum yang ada. Terkait dengan opsi-opsi tersebut, KPU mengajukan dua opsi. Yaitu opsi I hari-H pemilu 21 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari-H pemilu 15 Mei 2024 dan pilkada 19 Februari 2025,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Kamis (7/10).

Dengan adanya opsi kedua ini, maka berkonsekuensi diperlukan dasar hukum baru. Jadwal pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada. Yakni November 2024. “KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain. Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing-masing tahapan. Sehingga, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal oleh proses sengketa di MK yang belum selesai. Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada. Sehingga secara teknis bisa dilaksanakan, dan tidak menimbulkan beban yang terlalu berat bagi jajaran kami di bawah,” paparnya.

Menanggapi usulan itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya memahami alasan KPU mengusulkan memundurkan pelaksanaan Pilkada Serentak. Yakni agar Pemilu dan Pilkada tidak terlalu berdempetan.

“Memang syarat yang disampaikan KPU ketika waktu itu diusulkan tanggal baru 15 Mei. Pertimbangan mereka kan mau menghindari adanya irisan terlalu dalam antara waktu pileg, pilpres, dan pilkada. KPU sudah buat desain untuk Pemilu 21 Februari, dan 27 November pilkada. Kalau misalnya pilpres jadi Mei, maka Pilkada diundur 3 bulan. Jadinya Februari 2025,” jelas Doli.

Namun, lanjut Doli, sebisa mungkin pilkada tetap digelar pada November 2024. Hal itu untuk menghindari perubahan undang-undang. “UU mengatakan harus November 2024. Kalau bisa kita menghindari tidak terjadi perubahan UU,” tutupnya. (rh/fin)

Sumber: